Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Faktur Pajak Palsu, Amie Hamid Kena Vonis Tambahan dari PN Jaksel

Kompas.com - 11/01/2018, 11:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman bagi Amie Hamid pada Senin (8/1/2018) atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penerbitan faktur pajak palsu.

Amie sebelumnya sudah pernah divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam kasus tindak pidana perpajakan pada 2016 lalu, namun dari pengembangan penyidikan, ditemui fakta terbaru yang menjerat dia dalam kasus faktur pajak palsu.

"Yang bersangkutan divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam kasus TPPU faktur pajak palsu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2018).

Baca juga : Deretan Kendaraan Mewah Amie Hamid, Penjual Faktur Pajak Abal-abal

Yoga menjelaskan, semua barang bukti dalam kasus ini dengan nilai total Rp 26,9 miliar rupiah disita oleh penyidik dan menjadi barang rampasan negara.

Barang bukti yang dimaksud membuktikan Amie telah melakukan TPPU dari keuntungan penerbitan faktur pajak palsu, yaitu rumah, apartemen, gedung olahraga, kos-kosan, vila, ruko, kios, kendaraan bermotor, barang elektronik, sampai uang tunai.

Dalam amar putusan perkara pertama Amie di PN Jakarta Utara tahun 2016, diperoleh fakta total nilai faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dari Amie kepada tujuh perusahaan sebesar Rp 123 miliar lebih.

Dari sana, penyidik menemukan Amie memeroleh keuntungan Rp 49 miliar lebih yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan bisnisnya.

Baca juga : Ada Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Kembali Palsukan Faktur

Adapun modus yang dipakai Amie untuk TPPU di antaranya sering transfer uang ke bank dalam jumlah besar, menggunakan uang di rekening bank tersebut untuk pembayaran cicilan aset berupa kendaraan dan hunian, serta memakai uang hasil keuntungan untuk investasi di sejumlah perusahaan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi upaya penegakkan hukum dalam kasus ini.

Yoga berpesan agar para wajib pajak tetap menaati peraturan yang berlaku dan tidak coba-coba untuk mencari keuntungan dengan berbuat curang seperti yang Amie lakukan.

Baca juga : Penjual Faktur Pajak Palsu Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'OutSourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "OutSourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com