Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport

Kompas.com - 12/01/2018, 15:40 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah pusat melaksanakan tanda tangan perjanjian dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk kepemilikan 10 persen setelah divestasi saham PT Freeport Indonesia dilaksanakan.

Porsi 10 persen itu disepakati untuk menyejahterakan kawasan dan warga Papua yang selama ini terdampak kegiatan Freeport.

"Perjanjian yang ditandatangani adalah salah satu langkah maju dan strategis dalam rangka pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia setelah dicapai kesepakatan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia pada 27 Agustus 2017," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan sambutan dalam acara tersebut, Jumat (12/1/2018).

Acara penandatanganan ini dihadiri Sri Mulyani bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, serta perwakilan BUMN dan pihak terkait.

Melalui perjanjian ini, setelah pemerintah merampungkan proses pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen dari Freeport McMoran, 10 persennya akan jadi hak warga Papua melalui Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sri Mulyani memastikan, tahapan pencaplokan saham PT Freeport Indonesia tetap berlangsung sesuai rencana. Prosesnya juga masih berlangsung sampai saat ini, dan masih didasarkan dari perjanjian awal yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2017 silam.

Dalam perjanjian itu, PT Freeport Indonesia bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin. Pertama, PT Freeport Indonesia sepakat sahamnya sebesar 51 persen dikuasai Indonesia.

Kemudian PT Freeport Indonesia sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun hingga Oktober 2022, lalu landasan hukum PT Freeport Indonesia akan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), bukan lagi berstatus kontrak karya (KK).

Disepakati juga penerimaan negara secara agregat nanti akan lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini. Jika PT Freeport Indonesia menjalankan perjanjian tersebut, mereka akan menerima perpanjangan izin operasional hingga tahun 2041 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com