Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Prioritaskan Impor Garam untuk Industri

Kompas.com - 19/01/2018, 13:35 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memprioritas impor garam untuk kalangan industri. Salah satunya dengan memberikan kemudahan kalangan industri untuk mengimpor garam.

Hal tersebut dinyatakan, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto sesuai melakukan rapat tentang garam di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (19/1/2018). 

Baca juga : Impor Garam Mengusik Menteri Susi

"Garam untuk industri itu tidak boleh terganggu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2015. Kami mempermudah importasi garam untuk industri," ujar dia. 

Airlangga menuturkan, salah satu kemudahaannya dengan memberikan persyaratan rekomendasi yang mudah dipenuhi oleh kalangan industri. Dengan begitu, impor garam bisa dilakukan tanpa menunggu lama.

Baca juga : Impor Garam, Tonggak Pemerintah Benahi Tata Niaga Garam

Namun sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan persyaratan rekomendasi tersebut. 

"Karena selama ini diberikan model rekomendasi-rekomendasi tidak jelas itu mengakibatkan kemudahan berbisnis kita terganggu. Pengembangan ekonomi kita juga bisa terganggu," tutur dia. 

Meski demikian, Airlangga belum memastikan berapa jumlah garam yang akan diimpor oleh kalangan industri. Menurut dia, kebutuhan garam disesuaikan dengan kebutuhan industri. 

"Sudah ada datanya dari masing-masing pabrik, tetapi yang penting adalah kemudahan impor sehingga tenaga kerja bisa terlindungi dan iklim investasi bisa berkembang," pungkas dia.

Baca juga : Ketika Pemain Lama Kehilangan Manisnya Impor Garam

Seperti diberitakan sebelumnya, produksi garam nasional secara keseluruhan hingga minggu pertama November 2017 diprediksi sebesar 1,2 juta ton.

Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI), Jakfar Sodikin mengatakan, prediksi tersebut sudah dihitung dengan milik PT Garam.

Angka tersebut dinilai masih dapat memenuhi kebutuhan garam hingga Februari 2018. Sementara musim panen pada tahun 2018 diperkirakan berlangsung pada bulan Juni 2018.

Jakfar bilang, tidak semua industri bisa menggunakan garam rakyat. Oleh karena itu impor garam industri masih harus dilakukan.

Industri yang membutuhkan garam dengan kadar Natrium Clorida (NaCl) yang tinggi tidak dapat dipenuhi oleh petani rakyat.

Meski begitu, untuk industri makanan seperti makanan ringan atau industri pakan ternak masih bisa menggunakan garam rakyat.

Asal tahu saja, ada perbedaan antara garam industri dengan garam konsumsi. Jika kadar NaCl untuk garam industri di atas 97 persen, maka kandungan NaCl untuk garam konsumsi hanya sebesar 94,7 persen.

Kompas TV 27.500 Ton Garam Impor Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com