Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penundaan Larangan Cantrang, KKP Sebut Tak Perlu Buat Aturan Tertulis

Kompas.com - 19/01/2018, 18:19 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai, penundaan larangan penggunaan cantrang oleh nelayan tidak perlu dituangkan ke dalam aturan tertulis. Hal ini diungkapkan untuk menanggapi permintaan perwakilan nelayan yang merasa perlu dibuatkan aturan tertulis agar mereka bisa merasa tenang saat melaut dengan cantrang.

"Apakah teman-teman nelayan membutuhkan keterangan resmi tertulis, kami pikir sudah jelas arahan Bu Menteri dan Pak Presiden kemarin. Tinggal dilaksanakan saja," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).

Nilanto menjelaskan kembali, aturan larangan penggunaan cantrang yang dikeluarkan KKP tetap berlaku dan tidak akan dicabut. Keputusan penundaan larangan penggunaan cantrang yang disepakati bersama nelayan kemarin merupakan masa pengalihan agar nelayan punya waktu beralih alat tangkapnya namun tetap bisa melaut.

Penundaan larangan penggunaan cantrang tidak ada batas waktu. Pada masa pengalihan ini, KKP akan menugaskan Satgas Pengalihan Alat Tangkap untuk mendata para nelayan, mendampingi, hingga membantu kredit perbankan sampai mereka benar-benar meninggalkan cantrang dan memakai alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

Baca juga: Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang

Dalam kesepakatan itu, juga diatur bahwa nelayan tidak boleh menambah jumlah kapal cantrang yang ada saat ini. Selain itu, turut diatur agar semua kapal cantrang yang sudah ada harus diukur ulang dan didata dengan benar.

Ketentuan itu hanya berlaku bagi kapal-kapal nelayan yang beroperasi di sepanjang pantai utara Pulau Jawa, karena populasi nelayan terbanyak ada di sana.

Kompas TV Setelah melakukan pertemuan dengan 5 perwakilan nelayan di Istana Negara, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya menemui para nelayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com