JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai, penundaan larangan penggunaan cantrang oleh nelayan tidak perlu dituangkan ke dalam aturan tertulis. Hal ini diungkapkan untuk menanggapi permintaan perwakilan nelayan yang merasa perlu dibuatkan aturan tertulis agar mereka bisa merasa tenang saat melaut dengan cantrang.
"Apakah teman-teman nelayan membutuhkan keterangan resmi tertulis, kami pikir sudah jelas arahan Bu Menteri dan Pak Presiden kemarin. Tinggal dilaksanakan saja," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).
Nilanto menjelaskan kembali, aturan larangan penggunaan cantrang yang dikeluarkan KKP tetap berlaku dan tidak akan dicabut. Keputusan penundaan larangan penggunaan cantrang yang disepakati bersama nelayan kemarin merupakan masa pengalihan agar nelayan punya waktu beralih alat tangkapnya namun tetap bisa melaut.
Penundaan larangan penggunaan cantrang tidak ada batas waktu. Pada masa pengalihan ini, KKP akan menugaskan Satgas Pengalihan Alat Tangkap untuk mendata para nelayan, mendampingi, hingga membantu kredit perbankan sampai mereka benar-benar meninggalkan cantrang dan memakai alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.
Baca juga: Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang
Dalam kesepakatan itu, juga diatur bahwa nelayan tidak boleh menambah jumlah kapal cantrang yang ada saat ini. Selain itu, turut diatur agar semua kapal cantrang yang sudah ada harus diukur ulang dan didata dengan benar.
Ketentuan itu hanya berlaku bagi kapal-kapal nelayan yang beroperasi di sepanjang pantai utara Pulau Jawa, karena populasi nelayan terbanyak ada di sana.