JAKARTA, KOMPAS.com - Nelayan bernafas lega ketika masih diperbolehkan kembali menggunakan alat tangkap cantrang saat melaut hingga waktu yang belum ditentukan.
Kesepakatan tentang penggunaan cantrang tersebut dihasilkan dari perundingan antara perwakilan nelayan, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di Istana Merdeka, Rabu (17/1/2018) sore.
Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.
Perwakilan nelayan menyambut baik kesepakatan tersebut. Sebab harapan mereka untuk kembali melaut mencari ikan juga terbuka lebar.
Baca juga : Ini Ketentuan Bagi Nelayan dalam Kesepakatan Penggunaan Cantrang
Bagi Anda yang belum tahu apa itu cantrang serta alasan pelarangannya, berikut kami himpun informasi mengenai cantrang untuk Anda.
Apa sebenarnya alat penangkapan ikan (API) yang disebut cantrang ini?
Dari berbagai informasi yang dikumpulkan Kompas.com, cantrang merupakan alat penangkap ikan yang menyerupai trawl atau pukat harimau.
Bedanya, cantrang menggunakan jaring tetapi ukurannya lebih kecil. Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat.
Selain itu, cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang cukup panjang. Tali ini bisa mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT). Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektar.
Dok KKP Infografis Cantrang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.