Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Perlu Urus SNI jika Bawa Mainan dari Luar Negeri Maksimal 5 Buah

Kompas.com - 22/01/2018, 16:28 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan  mengadakan rapat mengenai Standar Nasional Indonesia(SNI) bersama dengan perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro menjelaskan, hasil rapat tersebut memutuskan mainan yang dibawa masyarakat dari luar negeri maksimal lima buah. Dengan jumlah tersebut, masyarakat tidak perlu mengurus SNI di Kementerian Perindustrian.

"Satu khusus barang bawaan penumpang itu maksimal lima buah dengan pesawat. Kalau ada penumpang kurang dari lima buah per orang, itu tidak perlu SNI," katanya di kantor pusat DJBC, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Selain itu, menurut Deni, dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa maksimal pembelian mainan dari luar negeri secara online oleh masyarakat sebanyak tiga buah.

Dengan jumlah itu, masyarakat juga tidak perlu mengurus SNI di Kementerian Perindustrian. "Ini untuk satu penerima dan dalam jangka waktu 30 hari dikecualikan," imbuh dia.

Deni menambahkan, dua keputusan tersebut akan masuk  peraturan baru Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian.

"Nanti yang membuat aturan Kemenperin dan yang melaksanakan Bea dan Cukai. Kesepakatannya berlaku mulai 23 Januari 2018," ujarnya.

Seperti diketahui, aturan mengenai SNI mainan tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan secara Wajib.

Aturan itu mewajibkan siapa pun yang membawa mainan impor diminta untuk mengurus izin SNI dari Kemenperin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com