Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

QR Payment, BNI Sebut sebagai Satu-satunya yang Dapat Izin BI

Kompas.com - 26/01/2018, 20:02 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) baru saja meluncurkan aplikasi Your All Payment (YAP) alat pembayaran transaksi non-tunai (cashless).

Direktur Bisnis Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dari sisi regulasi pihaknya telah mengantongi izin dari Bank Indonesia maupun otoritas perbankan di Indonesia yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Terkait izin sudah keluar. Sekarang yang dapat izin QR payment dari BI ya baru BNI ini," ujar Anggoro saat acara peluncuran aplikasi YAP di Blok M, Jakarta, Jumat (26/1/2018). 

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Operasional Bob Tyasika Ananta mengungkapkan, aplikasi YAP ini sudah dibangun oleh BNI dari tahun 2017 lalu dan baru diluncurkan pada tahun ini karena sudah memperoleh perizinan.

Baca juga : BNI Luncurkan Aplikasi Pembayaran Tanpa Kartu

"Kami sudah membangun ini sudah dari tahun lalu, karena baru saja izinnya keluar, walaupun sudah dibangun mulai semester II tahun lalu," ujar Bob.

Adapun aplikasi YAP merupakan sarana atau fasilitas pembayaran tanpa menunjukkan kartu debit atau kredit milik nasabah (cardless).

Aplikasi tersebut merupakan pengganti peran mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dapat memenuhi kebutuhan akan fasilitas pembayaran dari berbagai macam segmen.

Mulai dari pedagang kecil, UMKM, retail, toko jaringan (chain store), toko modern (premium), dan toko online (e-commerce).

Berbeda dengan EDC yang harus menggunakan kartu dan pengguna atau nasabah harus menggesek kartu debit maupun kredit, melalui aplikasi YAP nasabah hanya perlu memindai barcode yang tersedia pada kasir merchant melalui aplikasi YAP.

Dalam peluncuran aplikasi ini, BNI menyasar kalangan generasi muda atau milenial yang tentunya sangat akrab dengan laju teknologi.

Selain di Jakarta, peluncuran ini juga dilakukan di seluruh Indonesia melalui lebih dari 2.000 outlet BNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com