Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Fasilitasi Penerbitan Obligasi Daerah Jawa Tengah

Kompas.com - 30/01/2018, 16:15 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersiapkan diri untuk menerbitkan obligasi daerah untuk wilayah Jawa Tengah. Penerbitan obligasi mulai difokuskan pada 2018 ini.

Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY Bambang Kiswono mengatakan, OJK bersama instansi lain yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Jawa Tengah mulai melakukan persiapan untuk penerbitan obligasi daerah. Sosialisasi terkait penerbitan obligasi telah dilakukan pada 2017 lalu.

"Tahun 2018, salah satu program unggulan TPAKD adalah proses persiapan penerbitan Obligasi Daerah. Penerbitan obligasi ini dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya," kata Bambang, di sela pertemuan tahunan pelaku industri keuangan di Semarang, Selasa (30/1/2018).

Penerbitan obligasi, sambung Bambang, penting dilakukan. Selain untuk meningkatkan literasi keuangan, penerbitan obligasi juga dalam rangka memperluas dan meningkatkan pemanfaatan instrumen pembiayaan yang lebih bervariasi.

Penerbitan obligasi juga sesuai komitmen Gubernur Jawa Tengah yang ingin memulai menerbitkan obligasi untuk proyek infrastrukturnya.

"Pak Gubernur menjadikan Jawa Tengah sebagai pioner dalam penerbitan Obligasi Daerah," ujarnya.

Tim TPAKD berisi sejumlah lembaga yang saling bersinergis. Lembaga itu antara lain OJK, Industri Jasa Keuangan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah serta Bank Indonesia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tertarik melirik obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur. Obligasi daerah dinilai lebih murah ketimbang meminjam dana dari swasta atau perbankan. "Ini pembiayaan baru di tengah keterbatasan APBD," kata Ganjar.

Pria 49 tahun ini mengatakan, obligasi menjadi salah satu alternatif untuk menggali dana melalui pasar modal. Cara itu bisa digunakan kabupaten/kota atau Pemerintah provinsi untuk mengatasi minimnya anggaran infrastruktur.

Namun demikian, untuk menggunakan cara ini harus dipilih benar proyek yang menguntungkan. Penggunaan dana itu juga harus dilakukan secara transparan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com