Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Mata Uang Digital Masih Tahap Kajian Awal

Kompas.com - 31/01/2018, 18:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencermati perkembangan mata uang digital (digital currency). Bank sentral pun mencermati perkembangan yang terjadi di bank-bank sentral di dunia.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebutkan, bank-bank sentral di dunia pun melalukan kajian mengenai mata uang digital maupun virtual. Bank sentral Inggris, misalnya, melakukan kajian mengenai mata uang digital sejak tahun 2016 silam.

"Tujuannya diteliti mungkinkah bank sentral menerbitkan digital currency. 70 persen bank sentral melakukan penelitian itu," sebut Onny di Kompleks Perkantoran BI, Rabu (31/1/2017).

Meskipun demikian, belum ada bank sentral yang menerapkan mata uang digital. Yang ada adalah sejumlah bank sentral melakukan pilot project alias percobaan, seperti di Kanada, Singapura, maupun Ekuador.

Baca juga: Bank Indonesia Buka Kemungkinan Adanya Rupiah Digital

BI pun melakukan kajian tersebut. Namun demikian, sebut Onny, kajian tersebut masih berupa kajian awal dan belum ada rencana untuk melakukan uji coba maupun penerbitan mata uang digital.

Sebab, dalam menerbitkan mata uang digital, ada sejumlah implikasi yang harus diantisopasi. Onny menuturkan, beberapa implikasinya antara lain terhadap stabilitas moneter, sistem keuangan, maupun sistem pembayaran.

"Semua masih sifatnya kajian. Masih memetakan yang terjadi di beberapa bank sentral," ujar Onny.

Ia menyatakan, ada kemungkinan kajian tersebut dilakukan selama dua tahun. Namun, BI juga tidak menutup kemungkinan kajian rampung lebih cepat.

"Kajiannya tentu tidak sebentar. Bank of England saja dari 2016 sampai 2018 belum ada pilot projet. Harus diteliti betul implikasinya, dilihat kesiapannya, kalau tidak layak ya tidak usah (diterbitkan)," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com