Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbitan Obligasi Daerah Jateng Paling Cepat Tahun 2019

Kompas.com - 01/02/2018, 17:17 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Penerbitan obligasi daerah untuk Jawa Tengah diprediksi paling cepat terealisasi pada tahun 2019 mendatang.

Pemerintah daerah diminta mempersiapkan berbagai syarat untuk penerbitan obligasi itu, termasuk dua peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukum.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 3 dan Perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY Rusly Albas mengatakan, syarat dan ketentuan penerbitan obligasi daerah harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum melakukan penawaran umum.

"Paling lambat 2019 karena harus ada Perda terlebih dahulu," kata Rusli di sela peluncuran contact center obligasi dan/atau sukuk daerah di Semarang, Kamis (1/2/2018).

Baca juga: Penggunaan Obligasi Daerah Harus Melalui Persetujuan DPRD

Dua Perda yang wajib dipenuhi yaitu Perda soal Obligasi daerah dan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan. Daerah juga harus meminta izin terlebih dulu ke DPRD Jawa Tengah.

Rusli menambahkan, obligasi daerah bagi Pemda dianggap cukup menarik karena dapat menjadi sumber pendanaan alternatif. Dana itu untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur.  "Bagi masyarakat untuk menjadi pemodal," katanya.

Obligasi menjadi salah satu alternatif untuk menggali dana melalui pasar modal. Cara itu bisa digunakan kabupaten/kota atau Pemerintah provinsi untuk mengatasi minimnya anggaran infrastruktur.

Namun demikian, untuk menggunakan cara ini harus dipilih benar proyek yang menguntungkan. Penggunaan dana itu juga harus dilakukan secara transparan.

Kepala Grup Penelitian Pengaturan dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi OJK Gonthor Ryantori Aziz menambahkan, selama ini Pemerintah daerah banyak kebingungan untuk mencari informasi mendalam soal obligasi daerah. Kepala daerah mulai memahami manfaat dari obligasi ini.

Oleh karenanya, OJK melakukan jemput bola dengan menyediakan layanan center khusus mengenai obligasi daerah. Mereka dapat bertanya sepuasnya baik persyaratan, tahapan hingga teknis lainnya.

"Kami di OJK berinisiatif menyediakan contact center. Kami juga siapkan beberapa pegawai ditraining menjawab apapun soal obligasi daerah," tambahnya.

Layanan contact center dapat dilakukan melalui sambungan telepon 021-29600150 atau @info.obda@ojk.go.id. Dalam peluncuran itu, awak media juga mencoba bertanya secara langsung melalui contact layanan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com