Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Nilai Tagihan Kartu Kredit yang Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Kompas.com - 05/02/2018, 10:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data transaksi kartu kredit ke pemerintah.

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/2/2018), Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa kewajiban penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP akan diatur. Namun, belum terang dalam bentuk apa aturan itu akan terbit, apakah dengan revisi PMK atau lewat instrumen lainnya.

Dia mengatakan agar konsisten dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perbankan, aturan pelaksanaan penyampaian data kartu kredit tersebut akan mencakup beberapa poin.

Pertama, wajib disampaikan hanya untuk total pembelanjaan (tagihan) paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun. Kedua, disampaikan setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.

Baca juga: Data Kartu Kredit Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak, Ini Kata BI

Dengan demikian, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 (Januari sampai dengan Desember) dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp 1 milliar.

“Dan disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019,” kata dia.

Sebelumnya, Ditjen Pajak memastikan menunda permintaan perbankan untuk menyerahkan data transaksi itu lewat surat yang dikeluarkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 31 Maret 2017 kepada perbankan. (Kontan/Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ditjen Pajak: Perbankan tidak perlu menyampaikan data kartu kredit

Kompas TV Minat Pakai Kartu Kredit Naik Jelang Ramadhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com