Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Kirim Uang Via WhatsApp Harus Kantongi Izin BI

Kompas.com - 12/02/2018, 21:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - WhatsApp mulai menyediakan fitur pembayaran digital di layanan pesan singkatnya. Fitur bernamq “WhatsApp Payments”saat ini baru diuji coba di India untuk pengguna yang bergabung dalam program beta.

Meskipun demikian, layanan ini belum bisa dinikmati oleh pengguna WhatsApp di Indonesia. Pun belum jelas kapan layanan pembayaran digital WhatsApp itu akan hadir di Indonesia.

Kendati demikian, sebelum dapat dioperasikan di Tanah Air, fitur WhatsApp Payments tersebut harus memperoleh izin dari Bank Indonesia (BI). Pasalnya, BI merupakan regulator sistem pembayaran di Indonesia.

Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko kepada Kompas.com, Senin (12/2/2018) mengaku baru mendengar soal fitur terbaru WhatsApp tersebut. Onny menyatakan pihaknya akan mempelajari hal ini.

Baca juga : WhatsApp Mulai Bisa Dipakai Kirim Uang

Namun demikian, Onny mengungkapkan bahwa di Indonesia, fitur ini harus memperoleh izin dari BI.

"Harus minta izin dahulu. Itu kan bisnis transfer dana," ujar Onny.

Fitur WhatsApp PaymentsDigit.in Fitur WhatsApp Payments
Desas-desus soal WhatsApp Payments sudah beredar sejak Januari lalu. Sesuai bocoran sumber dalam, WhatsApp memang dikatakan hendak merilis fitur pembayaran digital pada Februari ini.

Adapun mekanisme WhatsApp Payments menggunakan sistem Unified Payments Interface (UPI). Antarmuka pembayaran itu memfasilitasi transaksi lintas bank di India, beberapa di antaranya State Bank of India, ICICI Bank, HDFC Bank, dan Axis Bank.

Izin untuk menggunakan UPI diperoleh WhatsApp dari Pemerintah India sejak Juli 2017 lalu. Proses pengembangan selama lebih kurang setengah tahun akhirnya membuahkan hasil.

Untuk sementara pemanfaatan WhatsApp Payments terbatas pada transaksi uang antar-pengguna, alias peer-to-peer. Pengguna belum bisa melakukan transaksi ke merchant pihak ketiga.

Kompas TV Pemerintah mencabut surat teguran pemblokiran aplikasi pesan online untuk Whatsapp.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com