Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pemblokiran Kartu SIM Prabayar Jika Tak Registrasi Jadi Berita Terpopuler

Kompas.com - 01/03/2018, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu registrasi kartu SIM prabayar telah berlalu pada 28 Februari 2018. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sudah lebih dari 200 juta pengguna yang berhasil melakukan registrasi.

Namun, cukup banyak yang mengaku gagal mendaftar meski sudah memasukkan dengan benar. Pengguna tidak perlu panik jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal karena ada solusi dan alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah.

Hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.

Sebuah trik yang bisa Anda lakukan adalah mengulang lima kali mengirim data lewat SMS. Jika pengguna telah mengulang lima kali, tetapi tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

Pesan yang muncul pun beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif, tetapi tetap harus mengulangi pengiriman data. Ada juga pesan yang menyebut informasi NIK dan nomor KK yang dimasukkan salah atau tidak terdaftar.

Jika menemui pesan ini, Anda disarankan melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil HALO DUKCAPIL melalui panggilan telepon ke 1500-537.

Layanan Dukcapil juga dapat ditemui di Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.

Sebagai alternatif, pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator kemudian melakukan pendaftaran secara manual dan mengisi surat pernyataan.

Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran kartu SIM prabayar melalui situs resmi.

Berikut lima berita terpopuler di kanal ekonomi Kompas.com pada Rabu (28/2/2018) yang bisa Anda baca kembali pagi ini.

1. Ini Urutan Pemblokiran Kartu Prabayar jika Belum Registrasi

"Mulai 1 Maret berlaku pemblokiran untuk outgoing call dan outgoing SMS," ujar Plt Kepala Humas Kemenkominfo, Noor Iza dalam pesan singkatnya, Rabu (28/2/2018).

Registrasi prabayar tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Kominfo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Tahap selanjutnya, jika telepon dan SMS keluar sudah diblokir tapi belum juga melakukan registrasi kartu prabayar sampai 14 April, maka mulai 15 April April pemblokiran juga akan dilakukan untuk telepon masuk dan SMS masuk.

Baca juga : Ini Urutan Pemblokiran Kartu Prabayar jika Belum Registrasi

2. Jemaah Yusuf Mansur Ramai-ramai Buka Rekening di Bank Muamalat

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com