Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Bantah Tudingan DPR soal Konflik Kepentingan dan Upaya Pelemahan KPPU

Kompas.com - 05/03/2018, 14:53 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2017-2022 membantah tudingan pihak DPR RI yang menyebut mereka punya konflik kepentingan dan hendak melemahkan KPPU.

Tudingan itu belakangan jadi alasan bagi DPR tak segera melakukan fit and proper test terhadap 18 calon anggota hasil seleksi dan membuat masa jabatan anggota KPPU saat ini diperpanjang sampai dua kali.

(Baca: Ini Alasan DPR Tidak Mau Seleksi Calon Komisioner KPPU)

"Tuduhan itu sangat tidak berdasar. Pansel justru menginginkan KPPU jadi lembaga yang kuat, independen, serta kredibel untuk menjaga iklim usaha yang sehat," kata Ketua Pansel KPPU Hendri Saparini saat menggelar konferensi pers di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Hendri menjelaskan, keseriusan Pansel dalam melaksanakan perannya sesuai yang ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo nampak dari kinerja yang telah ditampilkan selama ini.

Menurut dia, Pansel KPPU sudah menyelesaikan tugas secepat mungkin sehingga ada waktu bagi Presiden serta DPR RI untuk meneruskan tahapan seleksi sehingga tidak perlu ada kekosongan jabatan komisioner KPPU.

Kekosongan jabatan komisioner KPPU sempat terjadi pada 28 Februari 2018 lalu karena masa jabatan komisioner saat itu berakhir pada 27 Februari 2018.

Kemudian, Presiden kembali memperpanjang masa jabatan komisioner yang sebenarnya telah selesai tugas itu selama dua bulan ke depan lagi karena proses seleksi mentok di DPR RI.

Padahal, Presiden telah menyerahkan 18 nama calon anggota hasil seleksi ke DPR RI sehingga ada cukup waktu untuk menggelar fit and proper test.

Selain itu, Hendri juga membantah tudingan konflik kepentingan dari anggota Pansel, di mana ada anggota yang masih menjabat sebagai komisaris dan saksi ahli di sebuah perkara yang sedang ditangani KPPU.

"Komisaris tidak terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan, termasuk dalam penanganan perkara di KPPU. Seorang (saksi) ahli juga senantiasa diklarifikasi oleh Majelis KPPU, memastikan tidak ada benturan kepentingan," tutur Hendri.

Kompas TV KPPU: Kartel Bawang Putih Untung Hingga Rp 12 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com