Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak Mulai Banyak Manfaatkan Cara Elektronik untuk Lapor SPT

Kompas.com - 06/03/2018, 10:02 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendata per 5 Maret 2018 kemarin, sudah ada 3,2 juta Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2017.

DJP menentukan batas waktu pelaporan SPT untuk WP Orang Pribadi paling lambat akhir Maret 2018, dan WP Badan maksimal akhir April 2018.

"Jumlah SPT pajak tahun 2017 yang masuk sekitar 3,2 juta di mana didominasi oleh penyampaian secara elektronik dengan e-filling, e-form, dan e-SPT," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat Media Briefing di kantor pusat DJP, Senin (5/3/2018) malam.

Robert merinci, dari 3,2 juta WP yang melapor, sebanyak 72 persennya memakai cara pelaporan secara elektronik. Sedangkan 28 persen selebihnya dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Baca juga : Saat Presiden Jokowi Pamer Lapor SPT Pajak secara Online

Dari sisi jumlah penyampaian SPT terlihat meningkat secara signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu. Peningkatannya disebut Robert mencapai 51 persen.

DJP mengungkapkan, ada sekitar 18 juta WP yang wajib melaporkan SPT pajak mereka. Robert turut menghimbau supaya WP tidak menunggu sampai mendekati tenggat waktu yang ditentukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya server yang overload atau gangguan teknis lain pada jaringan internet.

"Penyampaian (SPT) lebih awal lebih baik sehingga Wajib Pajak terhindar dari resiko terlambat lapor," tutur Robert.

DJP memastikan semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia siap melayani pelaporan SPT 2017, dengan layanan yang buka setiap hari kerja mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Bagi WP yang datanya sudah terekam di database DJP, juga telah dikirimkan surat elektronik atau e-mail sebagai pengingat untuk pelaporan SPT 2017 sebelum batas waktu akhir Maret 2018.

Bila WP berhalangan datang ke KPP terdekat, bisa melapor SPT via online dengan e-filling. Mekanisme pelaporan SPT dengan e-filling dapat dilakukan kapan saja selama 24 jam, sepanjang terhubung dengan jaringan internet yang baik.

DJP turut menyertakan panduan kelengkapan pengisian SPT 2017, baik yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770 yang bisa dilihat di laman newsletter.pajak.go.id/image/checklist_spt.pdf.

Referensi lain tentang pertanyaan yang paling sering diajukan saat mengisi formulir SPT juga bisa dicek di laman newsletter.pajak.go.id/image/faq_spt.pdf.

Kompas TV Presiden mengisi SPT Pajak 2017 secara elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com