Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Bagikan Pengalamannya Isi SPT Selama 1 Jam

Kompas.com - 06/03/2018, 10:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada Selasa (6/3/2018) pagi melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 di kantornya.

Jonan terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan 2.

"Saya isinya secara elektronik, sejak tahun lalu elektronik," kata Jonan saat menemui pewarta usai selesai mengisi laporan SPT.

Jonan menceritakan, dia butuh waktu sekitar satu jam untuk menyelesaikan pelaporan SPT pajak tahun 2017 miliknya.

Baca juga : Wajib Pajak Mulai Banyak Manfaatkan Cara Elektronik untuk Lapor SPT

 

Waktu pengisian SPT selama satu jam itu dikarenakan Jonan banyak menyertakan keterangan tentang penerimaan honor lain dalam jumlah kecil.

"Menteri itu penghasilannya kecil, jadi isinya gampang. Cuma, kadang terima honor ini, honor itu, itu kecil-kecil juga tapi jumlahnya enggak banyak, jadi lama," tutur Jonan.

Dia mengimbau supaya seluruh pegawai di Kementerian ESDM dan masyarakat secara umumnya segera melaporkan SPT. Terlebih, DJP telah memberikan sejumlah kemudahan untuk pelaporan SPT sehingga tidak perlu ke kantor pajak lagi.

DJP menentukan batas waktu pelaporan SPT untuk WP Orang Pribadi paling lambat akhir Maret 2018, dan WP Badan maksimal akhir April 2018.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengisi SPT dan turut mengajak masyarakat segera melapor sebelum tenggat waktu tiba.

Kompas TV Presiden mengisi SPT Pajak 2017 secara elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com