Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuaikan Permintaan Listrik Nasional, Kapasitas PLTU Dipangkas

Kompas.com - 08/03/2018, 15:48 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2018–2027 belum selesai, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) malah mencatat ada perubahan kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Sebelumnya kapasitas PLTU sebesar 78.000 megawatt (MW), tapi kini turun menjadi 56.000 MW.

Mengutip Kontan.co.id, Kamis (8/3/2018), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, perubahan ini dilakukan pemerintah sebagai penyesuaian atas permintaan dan penawaran.

Namun, dia menambahkan, pembangkit yang kapasitasnya terpangkas itu tetap masuk kedalam potensi pengembangan listrik.

"Angka itu kita sesuaikan lagi, kita lihat satu-satu. Yang terpangkas bisa masuk potensi, ada juga yang dikeluarkan. Kan, banyak yang dulu mendapat izin hanya dagang izin saja," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (7/3/2018).

Ia menegaskan pengurangan kapasitas listrik tersebut tidak mengurangi rencana target megaproyek 35.000 MW yang sedianya rampung tahun 2019 mendatang. Hanya saja, ada beberapa proyek yang disesuaikan sembari menunggu proyek transmisi listrik bisa diselesaikan.

"Intinya ada yang disesuaikan dan ada yang dipercepat, tergantung dari supply and demand. Jangan sampai kita sudah bangun tiba-tiba transmisinya tidak selesai," ujarnya.

Pemangkasan kapasitas juga terjadi pada pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) dari yang sebelumnya 21.000 MW menjadi 14.000 MW.

Andy menilai, kapasitas sebesar itu sudah masuk dalam target bauran energi EBT sebesar 23 persen pada 2025. Sebenarnya angka itu berdasarkan kebijakan energi nasional.

"Tapi kita buat roadmap sampai 2027 angkanya segitu (14.000 MW). Artinya 2025 bisa tercapai 23 persen," pungkas Andy.

Namun, Andy tidak menyebut proyek listrik mana saja yang terpangkas.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa dalam RUPTL 2018-2027 tidak ada penambahan PLTU batubara di Jawa kecuali yang sudah melewati perjanjian jual beli listrik (PPA).

Tambahan PLTG/PLTGU di Jawa harus melalui pipa atau wellhead kecuali yang sudah PPA atau dilelang. Adapun pembangunan PLTG kecil di luar Jawa boleh memakai LNG dengan fasilitas platform base. Di luar Jawa, ada rencana PLTU skala kecil diganti dengan pembangkit berbahan bakar gas agar lebih efisien. (Pratama Guitarra)


Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Menyesuaikan permintaan listrik, pemerintah memangkas kapasitas PLTU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com