Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Menteri Pertanian Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 10/03/2018, 14:28 WIB
Kurniasih Budi

Editor

MAROS, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan Komitmen Kementerian Pertanian dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Hal tersebut dinyatakan untuk menanggapi pemberitaan terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi menahan staf Ditjen Hotikultura terkait kasus korupsi tahun anggaran 2013.

"Jadi kami klarifikasi hari ini, bahwa kejadian itu adalah sebelum kami. Pejabat lama, melibatkan setingkat eselon satu. Yang bersangkutan sudah kami copot dan berhentikan tiga tahun lalu. Jadi clear,"  kata Amran di Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, Maros, Sabtu (10/3/2018).

Selama tiga tahun kepemimpinannya, Amran sudah turun langsung untuk memberantas perilaku koruptif di lingkungan kerjanya.

(Baca: Andalkan Pertanian, Indonesia Bisa Jadi Negara Berpendapatan Tinggi)

Setidaknya, 1.295 pegawai Kementerian Pertanian sudah demosi, mutasi dan bahkan pecat. Bahkan tercatat ada dua pejabat Eselon I yang diberhentikan karena kasus korupsi.

"Jadi kami tidak pandang bulu. Kami tegas karena itu perintah dari Bapak Presiden untuk membersihkan praktek korupsi, kolusi Dan nepotisme di Kementerian Pertanian," ujarnya.

Tak cukup dengan memberi sanksi berat. Kementerian Pertanian juga melakukan langkah preventif dengan menghadirkan Satgas pemberantasan korupsi yang dihadirkan di kantornya. "Melibatkan tiga unsur yakni dari KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan," kata Amran.

Untuk upaya tersebut, Kementerian Pertanian telah menerima penghargaan dari KPK pada Desember 2017 lalu, sebagai kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.

(Baca juga: FAO Apreasiasi Capaian Sektor Pertanian Indonesia)

"Jika ada yang main main dari Kementerian Pertanian pasti kami bereskan dan beri sanksi berat. Kami tidak ingin Kementerian Pertanian tercederai oleh oknum-oknum tertentu," benernya.

Sebelumnya, KPK dikabarkan menahan Staf Sub Bagian Rumah Tangga dan Bagian Umum Seretariat Ditjen Hortikultura, Eko Mardianto.

Eko diterapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, ‎Hasanuddin Ibrahim dan pihak swasta Sutrisno dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di Ditjen Holtikura Kementan pada 2013.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com