Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Tagihan Kartu Kredit Pemerintah

Kompas.com - 15/03/2018, 15:30 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah telah diimplementasikan oleh beberapa kementerian/lembaga.

Sejauh ini, kementerian/lembaga yang telah menggunakan kartu kredit untuk belanja yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Hasilnya, proses transaksi belanja operasional dan perjalanan dinas dinyatakan jadi lebih efisien.

Catatan saja, penggunaan kartu kredit pemerintah ini dipakai untuk kebutuhan belanja operasional dengan pagu limit sebesar Rp 50 juta per bulan. Sedangkan untuk perjalanan dinas adalah Rp 20 juta per bulan.

Bila kebutuhannya lebih tinggi, penanggung jawab dapat meminta revisi ke Dirjen Perbendaharaan.

Mengutip Kontan.co.id, Kamis (15/3/2018), Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharan Didyk Choiroel mengatakan, tujuan dari penggunaan kartu kredit ini adalah untuk mengurangi uang tunai sekaligus mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan. Apalagi dengan kartu kredit, proses pengajuan belanja operasional menjadi jauh lebih cepat.

"Kalau pegawai mengajukannya pengadaan barang ke bagian umum, bisa menghabiskan waktu hingga beberapa bulan," jelas Didyk, Kamis (15/3/2018).

Didyk merinci, sebenarnya pihaknya sudah memberikan izin pada 37 kementerian dan 81 satuan tenaga kerja untuk penggunaan kartu kredit. Idealnya pada semester I-2018, semua lembaga kementerian sudah bisa menggunakan kartu kredit tersebut.

Sedangkan pada uji coba periode pertama, saat ini terdapat lima kementerian/lembaga yang sudah menggunakan kartu kredit pemerintah.

Pertama, Kemsetneg yang memiliki 44 kartu kredit dengan total penggunaan Rp 15 miliar dari penerbit PT BNI. Rincian tagihannya dimulai dari Oktober 2017 sebesar Rp 2,7 miliar, November 2017 Rp 4,98 miliar, Desember 2017 Rp 3,67 miliar.

Kemudian pada Januari 2018 sebesar Rp 5,19 miliar dan Februari 2018 Rp 2,79 miliar.

Kartu kredit ini utamanya digunakan untuk agenda dinas luar kota dan luar negeri Presiden RI Joko Widodo untuk pembayaran hotel, tiket pesawat, jamuan, sewa kendaraan dan ground handling pesawat kepresidenan.

Kedua, KPK memiliki 367 kartu kredit total penggunaan Rp 19 miliar dengan penerbit BRI. Total tagihannya pada Desember 2017 sebesar Rp 27 juta, Januari 2018 Rp 1,3 miliar dan Februari 2018 Rp 3,31 miliar. Kartu kredit ini digunakan untuk keperluan dinas perjalanan berupa pembelian tiket pesawat, hotel dan makan.

"Banyak yang bilang KPK awal tahun banyak lakukan OTT mungkin karena dari sisi pendanaan kini lebih cepat," kata Didyk.

Ketiga, PPATK mendapatkan 77 kartu kredit dengan total penggunaan Rp 2 miliar dengan kartu kredit dari Bank Mandiri. Tagihannya mencapai Rp 255,9 juta untuk keperluan perjalanan dinas dan pembelian alat tulis kantor (ATK).

Keempat, BKF Kemkeu yang memiliki 14 kartu kredit dari Bank Mandiri dengan total penggunaan Rp 989 juta untuk keperluan dinas, pembelian ATK dan keperluan operasional.

Kelima, Ditjen Perbendaharaan Kemkeu, memiliki 17 kartu kredit BRI dengan total penggunaan Rp 1,5 miliar. Rincian penggunaannya adalah di Desember 2017 sebesar RP 27 juta, Januari 2018 Rp 210,93 juta, Februari 2018 Rp 322,37 juta. Keperluannya untuk pembelian tiket, hotel dan tour & travel. (Tane Hadiyanton)


Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Ini rincian tagihan kartu kredit pemerintah


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com