Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Lahan 4 Kawasan Ekonomi Khusus Rampung 29 Maret Ini

Kompas.com - 16/03/2018, 21:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan proses sertifikasi lahan 4 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bakal rampung pada 29 Maret 2018. Dengan demikian, keempat KEK tersebut dapat diresmikan operasionalnya pada pertengahan tahun ini.

Keempat KEK tersebut antara lain KEK Tanjung Api-Api, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Bitung, dan KEK Morotai. Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menyebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen menyelesaikan sertifikasi lahan empat KEK pada 29 Maret 2018.

"KEK Bitung telah membebaskan lahan seluas 92,96 hektar. Lahan yang sempat disengketakan itu telah memiliki ketetapan hukum dari pengadilan setempat," sebut Enoh dalam keterangan resmi yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (16/3/2018).

Gubernur Sulawesi Utara ucap Enoh, telah memproses sertifikasi lahan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah Sulawesi Utara.

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

KEK MBTK juga sudah menguasai lahan 518,34 hektar, namun ada 6 hektar yang peta bidangnya belum lengkap. Dalam rapat koordinasi diputuskan bahwa jika dalam waktu seminggu ini tidak bisa diselesaikan kelengkapan administrasi lahan 6 hektar itu, maka proses sertifikasi untuk lahan yang sudah lengkap administrasinya akan dilanjutkan.

Kemudian, KEK Morotai sedang memproses sertifikasi 222 hektar lahan. Semua persyaratan dan kelengkapan administrasi sudah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN. Tinggal menunggu sertifikat terbit.

KEK Tanjung Api-api memang belum berhasil membebaskan seluruh lahan. Dari target 200 hektar lahan, yang sudah berhasil dibebaskan seluas 153 hektar.

Ketika proses sertifikasi berjalan, muncul Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menyatakan bahwa lahan KEK Tanjung Api-Api adalah lahan gambut, sehingga pengembangan industri tidak bisa dilakukan di sana. Akhirnya proses sertifikasi di Kementerian ATR/BPN ditunda untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Menteri LHK.

”Kemarin sore kami mendapat surat klarifikasi dari Menteri LHK yang menyatakan bahwa lahan KEK Tanjung Api-Api itu ternyata yang masuk lahan gambut hanya 4 persen. Sisanya lahan bukan gambut yang bisa dijadikan pengembangan industri,” jelas Enoh.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah sepakat untuk menyelesaikan pelimpahan kewenangan kepada Administrator KEK pada April 2018.

Setelah proses sertifikasi rampung pada 29 Maret 2018, dan proses pelimpahan kewenangan dari Kemendag dan BKPM kepada Administrator KEK selesai akhir April, tahap selanjutnya adalah peresmian operasional KEK Tanjung Api-Api, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Bitung dan KEK Morotai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com