Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembangkan Vokasi, Perusahaan Bisa Dapatkan Insentif Pajak

Kompas.com - 04/04/2018, 22:11 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan sejumlah cara agar perusahaan bisa menerima insentif pajak dari kegiatan riset dan pengembangan serta vokasi. Pemerintah memutuskan memberi insentif pajak dalam rangka meningkatkan investasi, di mana salah satunya diperuntukkan bagi perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan serta vokasi.

"Kalau vokasi, bisa macam-macam. Bisa bikin sendiri pelatihannya, tapi menerima peserta dari luar. Pengeluarannya termasuk yang bisa mendapatkan insentif," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Rabu (4/4/2018).

Darmin menuturkan, selain melaksanakan pelatihan langsung dari perusahaan, bisa juga bekerja sama dengan SMK dan balai-balai pelatihan tenaga kerja yang diadakan oleh pemerintah. Bentuk sumbangsih dari perusahaan, salah satunya dengan mengirimkan ahli sebagai tenaga pengajar di sana.

Selain berkontribusi dengan mengirim pengajar, perusahaan yang dapat menerima insentif pajak juga bisa dengan menyumbang peralatan maupun sarana pendukung kegiatan vokasi di SMK dan balai pelatihan. Perusahaan yang hendak menyumbangkan dalam bentuk uang juga akan diperhitungkan untuk menerima insentif pajak.

Baca juga: Syarat Diperingan, Insentif Pajak yang Baru Ditunggu Pengusaha

"Itu akan diperhitungkan senilai uang yang disumbangkan itu. Artinya, itu akan dipakai untuk mengurangi pajaknya dia, nilainya itu," tutur Darmin.

Selain insentif pajak untuk perusahaan yang bergerak di riset dan pengembangan serta vokasi, pemerintah juga masih menggodok bentuk insentif pajak lain berupa tax holiday, tax allowance, dan pajak UMKM. Semua wujud insentif pajak tersebut ditargetkan rampung dan diberlakukan dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com