Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tambang Nikel di Konawe, ESDM Sebut Antam Sudah Menangkan Kasasi

Kompas.com - 06/04/2018, 15:43 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Heriyanto menyatakan, izin operasi PT Antam Tbk (persero) telah dihidupkan kembali melalui putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 225.K/TUN/2014 pada 17 Juli 2014.

Oleh karenanya, Antam berhak melanjutkan operasinya atas pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Intinya Antam dimenangkan dalam kasasi oleh MA dan dihidupkan kembali SK-nya dan diberikan sertifikat CnC (Clean and Clear) oleh ESDM," kata Heriyanto seperti dilansir Kontan.co.id, Jumat (6/4/2018).

Hal tersebut disampaikan Heriyanto menanggapi gugatan tiga perusahaan, yaitu PT Karya Murni Sejati, PT James dan Armando Pundimas, dan PT Hafar Indotech yang merupakan bagian dari 13 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara yang lahan eksplorasinya tumpang tindih dengan milik Antam.

Baca juga: Melonjak 110 Persen, Antam Raup Laba Bersih Rp 136 Miliar

Sementara 10 perusahaan lainnya adalah CV Ana Konawe, CV Malibu, CV Yulan Pratama, PT Andhikara Cipta Mulia, PT Avry Raya, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizqi Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya, serta PT Wanagon Anoa Indonesia.

Heriyanto mengaku, ESDM telah menerima gugatan tersebut. Bahkan hingga saat ini telah ada dua kali persidangan yang dilaksanakan.

"Iya benar, kami sudah dua kali sidang. Atas terbitnya sertifikat CnC pemegang SK IUP lain yang terbit menumpangi Antam merasa dirugikan," sebut Heriyanto.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 69/G/2018/PTUN.JKT pada 28 Maret 2018.

Catatan saja, pada 20 Februari lalu, Ditjen Minerba menerbitkan sertifikat CnC Nomor 1465/Min/12/2018 yang diberikan kepada Antam dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Jenis Komoditas Mineral Logam Nikel berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Sulawesi Tenggara Nomor 158 Tahun 2010.

Dalam gugatannya, ketiga perusahaan ini menggugat ke PTUN agar sertifikat CnC Antam tersebut dinyatakan batal dan meminta Ditjen Minerba mencabutnya. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul ESDM: Kasasi MA menangkan Antam eksplorasi tambang nikel Konawe Utara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com