Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan akan Tindak Pelaku Usaha di Jaktim yang Bandel

Kompas.com - 09/04/2018, 21:28 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha di kawasan Jakatrta Timur yang masih membandel karena tidak segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, membayar iuran yang menunggak, serta memenuhi ketentuan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang tidak patuh akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 55 yang mengenakan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar rupah.

“Tahun ini kami akan agresif memastikan bahwa badan usaha yang membandel patuh sesuai dengan aturan yang berlaku, kami sudah mempersiapkan sekitar 6.000 perusahaan untuk diproses oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari 3 (tiga) Kantor Cabang yaitu Rawamangun, Pulo Gebang dan Ceger,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Rawamangun Deny Yusyulian, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (9/4/2018).

Sebagai informasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rawamangun bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penandatanganan kerjasama untuk penegakan hukum dan kepatuhan peserta BPJS pada Jumat (06/04/2018).

Lebih lanjut Deny berujar upaya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan beriringan dengan semangat pemerintah untuk menyejahterakan rakyat dan mendukung program pembangunan nasional.

Kepala Kejaksaan Jakarta Timur Teuku Rahman menambahkan, pihaknya siap untuk bekerja sama dalam memproses badan usaha yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maupun yang belum memenuhi aturan kepesertaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com