JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pengelolaan dana peserta yang saat ini mencapai total Rp 320 triliun.
Karena besaran dana tersebut, menurut Agus, diperlukan pengawalan serius agar bisa mengelola dana tersebut dengan bersih, akuntabel, dan kredibel.
"Oleh karena itu kami mengajak kerjasama, koordinasi dalam rangka menciptakan tata kelola yang (good) governance. Jadi tidak ada keragu-raguan bagi direksi untuk melaksanakan tugas di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat ditemui di Batik Kuring, Jumat (23/2/2018).
Dia menambahkan bahwa per Januari 2018 ini total dana peserta yang dikelola instansinya sudah mencapai Rp 320 triliun. Nilai itu dicapai dengan keanggotaan jaminan sosial yang mencapai 45 juta orang dan anggota aktif 26,5 juta orang.
Baca juga: Pemerintah Godok Mekanisme Tunjangan Pengangguran
Dia juga mengatakan, hingga akhir tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana jaminan sosial sebesar Rp 317,2 triliun dan mendapat imbal hasil investasi sebesar Rp 26,7 triliuun.
"Dalam memberikan perlindungan ini kan ada komponen uang, dana dari masyarakat di mana seluruh dana ini makin besar," ujarnya.
Adapun pada 2018 ini, BPJS Ketenagajerjaan sedang melakukan integrasi sistem online. Harapannya integrasi tersebut bakal membuat kinerja dan pelayanan lebih optimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.