Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Aplikator Wajib Jadi Perusahaan Transportasi Umum

Kompas.com - 12/04/2018, 23:20 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana menegaskan bahwa aplikator seperti Grab dan Go-Jek wajib berubah menjadi perusahaan transportasi angkutan umum.

Oleh sebab itu, Menhub Budi Karya Sumadi tengah mempersiapkan Permen baru guna mewajibkan kebijakan tersebut.

"Ya kan namanya aturan, rela atau tidak rela, suka tidak suka kalau itu sudah jadi aturan ya wajib," kata Cucu kepada wartawan di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Cucu menambahkan, jika Permenhub itu sudah keluar dan aplikator enggan mengubah statusnya menjadi perusahaan transportasi umum maka akan ada hukuman bagi perusahaan tersebut.

Baca juga: Ini Alasan Kemenhub soal Aplikator Harus Jadi Perusahaan Transportasi

Namun demikian, Cucu mengatakan kalau hukumannya bukan berupa denda material atau lainnya melainkan sanksi secara administratif.

"Ada denda administratif. Kalau di dalam regulasi kita, di dalam amanat Undang Undang, sanksinya itu kan sanksi administratif. Bisa pembekuan, pencabutan, dan lainnya," sebut dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Cucu mengatakan kalau pihaknya masih membicarakan secara substansial agar bisa dimasukkan ke dalam Permenhub yang baru itu.

Kompas TV Organda mendesak adanya kesetaraan antara angkutan onlie dan konvensional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com