Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembiayaan oleh Fintech di Jateng Capai Rp 218 Miliar

Kompas.com - 13/04/2018, 08:48 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Pembiayaan melalui perusahaan financial technology (fintech) cukup diminati masyarakat. Hingga Februari 2018, masyarakat Jawa Tengah yang telah mengajukan pembiayaan menggunakan jasa fintech sebanyak 22.0000 nasabah dengan transaksi mencapai Rp 218,8 miliar.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlah pemberi pinjaman atau lender di Jateng hingga Februari 2018 mencapai 8.000 orang dengan transaksi sebesar RP 66,6 miliar.

Sementara di Yogyakarta, jumlah warga yang melakukan peminjaman sebanyak 8.858 orang dengan transaksi Rp 26,45 miliar. Sementara yang memberi pinjaman tercatat sebanyak 1.805 orang dengan transaksi mencapai Rp 10,9 miliar.

Secara nasional, jumlah masyarakat yang menggunakan pinjaman melalui fintech sebanyak 546,694 ribu orang dengan transaksi total mencapai Rp 3,54 triliun. Jumlah warga yang memberi pinjaman pun terbilang besar, hingga mencapai 128.119 orang.

Kepala OJK Jateng-DIY bambang Kiswono mengatakan, aturan pinjaman melalui fintech telah diatur OJK melalui Peer-to-Peer Lending nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknologi Informasi (LMPUBTI) atau Peer-to-Peer Lending.

Dalam POJK, perusahaan Fintech dibolehkan memberi pinjaman, namun tidak boleh menghimpun dana masyarakat.

Fintech menyalurkan secara langsung dana yang diberikan investor. OJK bakal fokus untuk dapat memberi perlindungan pada masyarakat konsumen.

“Kami fokus pada perlindungan konsumen. Kami harap pengembangan fintech agar ikut mendorong inklusi keuangan di masyarakat, serta membangun industri jasa keuangan yang sehat,” ujar Bambang, di Semarang, Jumat (14/4/2018).

OJK juga meminta agar perusahaan fintench dapat melindungi kepentingan konsumen seperti pengamanan data nasabah.

Oleh karena itu, perusahaan fintech harus mampu menciptakan tata kelola perusahaan yang baik seperti halnya manajemen risiko sehingga mendorong transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, independensi dan keadilan.

“Perusahaan fintech wajib memberikan edukasi keuangan kepada konsumen agar pemahaman mengenai layanan fintech menjadi lebih baik,” ucapnya.

Sebelumnya, OJK juga perusahaan fintech dalam menyalurkan kredit ke masyarakat tidak mengambil bunga di luar batas. OJK ingin bunga yang dipatok tidak lebih tinggi dari bunga yang diterapkan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). "Kalau sekarang memang tidak (belum) diatur pembatasan suku bunga. Hendaknya suku bunga berdasar nilai kewajaran," ujarnya.

Perusahaan Fintech saat ini menjadi idola karena proses yang mudah dan cepat. Perusahaan itu berani memberikan modal kepada warga tanpa syarat yang rumit. (K93-14)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com