Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres TKA Hanya Permudah Prosedur Izin, Syarat Tidak Dikurangi

Kompas.com - 23/04/2018, 20:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyebut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak semata-mata mempermudah mereka untuk masuk dan bekerja di Indonesia.

Penyederhanaan pada aturan baru ini fokus pada percepatan prosedur, sedangkan syarat bagi TKA untuk kerja di Indonesia tidak dikurangi, justru ditambah dengan ketentuan yang lebih spesifik.

"Penyederhanaan perizinan ini tidak berarti menghilangkan syarat-syarat kualitatif untuk TKA. Syarat-syarat kualitatif tetap ada, bahkan jadi lebih baik," kata Hanif dalam diskusi di Forum Merdeka Barat 9, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/4/2018).

Hanif mengumpamakan, bila perizinan bisa selesai dalam waktu satu jam, maka tidak perlu menunggu sehari, seminggu, bahkan sebulan.

Baca juga : Menaker: TKI yang Serbu China, Bukan TKA China yang Serbu Indonesia

 

Begitupun dengan Perpres 20/2018 ini, di mana salah satunya memotong mata rantai prosedur perizinan TKA yang sebelumnya harus dapat izin dari kementerian atau lembaga terkait, kini cukup dari Kementerian Tenaga Kerja karena ketentuannya sudah dibahas dan dirumuskan bersama.

Syarat bagi TKA dalam Perpres 20/2018 yang dinilai Hanif lebih baik dari peraturan sebelumnya yaitu perusahaan pemberi kerja wajib training TKA dengan Bahasa Indonesia, TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu, wajib bayar dana kompensasi, dan izin TKA berlaku untuk kurun waktu tertentu atau tidak selamanya.

Selama ini, investor mengeluhkan tentang perizinan TKA yang berbelit-belit, sehingga investasi ke Indonesia jadi terhambat oleh urusan teknis.

Baca juga : Ini Data TKA di Indonesia dan Perbandingan dengan TKI di Luar Negeri

Dengan Perpres 20/2018 ini, diharapkan mekanisme TKA lebih efisien sehingga memperlancar laju investasi yang masuk, dengan harapan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Jadi, jangan terlalu khawatir, seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Pemerintah tetap punya skema pengendalian yang jelas, misalnya pengendalian persyaratan, mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan lain-lain," tutur Hanif.

Perpres 20/2018 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.

Perpres berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan dan menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Kompas TV Malaysia Razia Ribuan Pekerja Ilegal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com