Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Minta BUMN Beli Valas Sesuai Kebutuhan

Kompas.com - 27/04/2018, 19:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comGubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo meminta perusahaan-perusahaan pelat merah alias BUMN untuk membeli valuta asing (valas) sesuai kebutuhan.

Menurut Agus, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal itu dalam rangka stabilisasi nilai tukar.

"Apabila kebutuhan valuta asing, mereka (BUMN) tidak masuk ke market spot untuk kebutuhan valasnya," kata Agus di Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Dia mengungkapkan, jatuh tempo kewajiban pembayaran oleh BUMN dalam valas biasanya pada bulan November atau Desember. Oleh karena itu, BUMN tidak perlu memiliki valas di pertengahan tahun seperti saat ini.

Baca juga: Gubernur BI Jamin Transisi Kepemimpinan Tak Tambah Volatilitas Rupiah

"Pembelian bisa dilakukan dengan cara forward atau jika ada kebutuhan bisa disesuaikan untuk menghindari tekanan saat kebutuhan dollar AS tinggi," sebut Agus.

Menteri BUMN  ucap dia, sudah menerbitkan peraturan terkait lindung nilai (hedging) secara taat asas dan efisien. Ini tertuang dalam imbauan agar perusahaan pelat merah tidak memiliki risiko nilai tukar karena dinamika pasar.

OJK pun telah menerbitkan perubahan aturan structured product. Agus menyatakan, bank sentral menyambut baik diterbitkannya peraturan OJK tersebut.

"Di aturan itu transaksi call spread itu tidak membutuhkan marjin 10 persen untuk korporasi," jelas Agus.

Beberapa waktu terakhir, nilai tukar rupiah melemah cukup signifikan terhadap dollar AS. Sejak awal hingga 26 April 2018 saja, pelemahan rupiah tercatat sebesar 0,88 persen.

Agus menyebutkan pelemahan rupiah banyak disebabkan oleh faktor eksternal. Selain itu, memang ada pula peningkatan kebutuhan valas, antara lain untuk keperluan pembayaran dividen oleh korporasi.

Kompas TV Dalam jangka pendek, otoritas moneter juga akan mengguyur dollar ke pasar untuk mendinginkan gejolak rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com