Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi Perizinan dan Ekonomi Belum Puaskan Investor

Kompas.com - 01/05/2018, 15:13 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Reformasi perizinan dan perekonomian disebut masih jadi persoalan bagi para investor untuk menanamkan modal di Indonesia. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menuturkan kesan itu dari diskusinya dengan para investor terutama yang berskala besar.

Menurut penuturan Thomas, sebagian besar investor menilai reformasi perizinan dan perekonomian Indonesia dianggap masih kurang dibandingkan dengan negara lain.

"Faktor besarnya adalah momentum reformasi perizinan dan reformasi perekonomian yang terus terang sampai saat ini masih belum memuaskan," kata Thomas di kantornya, Senin (30/4/2018).

Thomas mencontohkan, salah satu hal yang jadi perhatian investor adalah perizinan untuk tenaga kerja asing (TKA).

Baca juga: Pembahasan Insentif Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Ditarget Rampung Mei

Menurut para investor, ujar Thomas, aturan mengenai TKA yang baru saja dikeluarkan pemerintah, yakni Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, belum benar-benar memudahkan dari sisi perizinan, baru sebatas kemudahan prosedur.

Dalam hal lain, lanjut Thomas, investor juga menyinggung tentang ketentuan baru kebijakan insentif tax holiday.

Thomas mengapresiasi kebijakan tersebut yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, kata dia, masih ada beberapa komponen yang masih belum unggul dibanding kebijakan serupa di negara lain.

"PMK ini masih mentok di maksimum 20 tahun tax holiday, sementara di Tiongkok dan Vietnam sudah puluhan tahun memberikan tax holiday 30 tahun," tutur Thomas.

Meski begitu, Thomas mengapresiasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dalam beberapa kesempatan menjanjikan untuk terus menyesuaikan aturan tersebut agar investor nyaman berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: DJP Keluarkan Ketentuan Baru Kebijakan Tax Holiday

"Ibu Menteri Keuangan menyampaikan, tidak usah khawatir, aturannya akan terus direvisi sampai kita bisa mengejar ketertinggalan kita dari negara-negara tetangga," ujar Thomas.

Thomas turut berharap supaya insentif pajak yang ada saat ini tidak berhenti tetapi sebaliknya terus berkembang sampai dapat menarik lebih banyak investor ke Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com