Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Insentif Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Ditarget Rampung Mei

Kompas.com - 30/04/2018, 21:52 WIB
Mutia Fauzia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan terkait ketentuan insentif investasi untuk investasi skala kecil dan menengah di bawah Rp 500 miliar ditargetkan rampung pada Mei ini.

Insentif investasi untuk jenis usaha dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar akan berupa tax allowance, yaitu potongan pajak yang dihitung dari besaran investasi serta kompensasi kerugian tak lebih dari 10 tahun.

"Ya pada dasarnya tax allowance tapi kami belum merinci benar, masih perlu waktu merincinya, kami nanti rapat hari Senin lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/4/2018).

Kepala Pusat Pendapatan Kebijakan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan menambahkan, saat ini masih banyak hal yang harus dipertimbangkan terkait ketentuan insentif investasi. 

Baca juga : Syarat Diperingan, Insentif Pajak yang Baru Ditunggu Pengusaha

Utamanya, pemberian intensif kepada perusahaan yang berorientasi ekspor dan mempekerjakan banyak pegawai atau padat karya. 

Rofyanto menegaskan, adanya insentif pajak untuk investasi skala kecil dan menengah ini tidak akan membuat penerimaan pajak menguap atau berkurang. 

"Insentif perpajakan ini adalah upaya pemerintah untuk mengundang penanaman modal baru di Indonesia," ujarnya. 

Lebih Baik

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya meyakini kebijakan insentif pajak bagi pengusaha yang masih dirampungkan oleh pemerintah nantinya akan lebih baik dibanding kebijakan yang sama di negara tetangga.

Baca juga : Insentif Pajak Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Bisa Dorong Ekonomi Digital

 

Kebijakan yang dimaksud adalah tax holiday, tax allowance, pajak UMKM, dan insentif untuk perusahaan yang bergerak di riset dan vokasi.

"Kami akan lakukan benchmarking dan akan lebih baik dari yang ditawarkan Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Filipina dari sisi allowance atau holiday," kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan tax holiday yang akan segera diterapkan menetapkan tarif 100 persen, beda dengan kebijakan yang lama di mana masih ada range untuk rate pajak yang dikenakan.

Sehingga, nantinya pengusaha yang masuk dalam kelompok penerima fasilitas tax holiday akan dapat insentif 100 persen.

"Makin besar investasinya, makin lama mereka dapat tax holiday-nya," tutur Sri Mulyani.

Baca juga : Pelaku Usaha Dorong Wacana Insentif Pajak bagi Investasi di Bawah Rp 500 Miliar

 

Begitu halnya dengan tax allowance, di mana ada kriteria penentu perusahaan penerima fasilitas tersebut.

Sedangkan insentif bagi pengusaha skala mikro, kecil, dan menengah akan menerima manfaat dari penetapan pajak UMKM yang baru sebesar 0,5 persen per tahun, dari yang tadinya 1 persen.

Kompas TV Tidak hanya itu, ada 11 undang-undang terkait investasi yang akan direvisi.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com