Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Lebaran, THR Diberikan Sesuai Hari Raya Keagamaan Karyawan

Kompas.com - 04/05/2018, 08:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa tunjangan hari raya (THR) diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

Oleh karena itu, pemberian THR seharusnya tidak dilakukan ketika Lebaran saja.

Untuk karyawan yang beragama Katolik maupun Kristen Protestan, THR diberikan ketika Hari Raya Natal.

Sementara itu untuk pekerja yang beragama Hindu diberikan ketika Nyepi, dan mereka yang beragama Buddha diberikan ketika Waisak. Adapun karyawan yang beragama Konghucu diberikan ketika Imlek.

Program Director HR Academy David Muflihano yang juga kerap bekerja sama dengan perusahaan outsourcing mengatakan, pemberian THR di satu waktu saat Lebaran sering dilakukan oleh perusahaan dengan alasan efektivitas. 

"Pemberian THR di satu waktu dilakukan perusahaan untuk efektivitas. Padahal, penerapannya seharusnya sesuai dengan peraturan menteri yang sudah ada," ujarnya.

Chairman dan Co-Founder One HR Audi Lumbantoruan menambahkan, karena penduduk Indonesia yang mayoritas Islam, banyak perusahaan yang kemudian memilih untuk memberikan THR ketika Lebaran.

“Kita lihat konteks Indonesia, mayoritas penduduknya beragam Islam, mau nggak mau perusahaan banyak mengikuti kaidah yang berlaku di Indonesia,” ujarnya ketika dihubungi Kompas.com Selasa, (1/5/2018).

Namun, Audi menambahkan, ada beberapa perusahaan di Indonesia yang memberikan THR sesuai dengan perayaan hari raya masing-masing pegawainya. Bahkan ada pula perusahaan yang memberikan THR dua kali, ketika Ramadhan dan akhir tahun.

Lebih lanjut, Said menanggapi, perusahaan yang memberikan THR secara tertib sesuai dengan perayaan hari raya masing-masing karyawan umumnya adalah perusahaan multinasional, terutama perusahaan Jepang, Amerika, dan Eropa.

“Untuk perusahaan domestik, biasanya perrusahaan-perusahaan besar, seperti perusahaan tambang dan perkebunan,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com