Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM 108 Tak Akan Direvisi, Menhub Ajak Aplikator dan Driver Online Berunding

Kompas.com - 06/05/2018, 08:06 WIB
Mutia Fauzia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (PM 108) yang mengatur penyelenggaraan taksi dan kendaraan umum lain, salah satunya taksi dan ojek online, tidak akan direvisi.

Menurut Menhub, PM 108 sudah melalui proses diskusi panjang dan telah direkomendasikan banyak stakeholder. 

Hal itu dikatakan Menhub ketika menghadiri acara Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri (HIMPUNI), di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo (5/5/2018).


"Secara basic kami tidak akan merevisi, tapi kami menangkap substansi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat khususnya aplikator dan driver, itu yg kita selesaikan karena pada dasarnya om imi sudah direkomendasikan dan mereka sangat setuju dengan itu," ujar Budi Karya.  

Menurutnya, saat ini terjadi kesenjangan antara aplikator yang ingin memajukan bisnisnya dengan pengemudi sebagai mitra kerja.

Baca juga : Menhub: PM 108 Tidak Akan Ditunda, Dicabut atau Dibekukan

 

Kementerian Perhubungan ingin menjembatani keduanya dengan memberikan rekomendasi konsep terkait tarif, kuota, dan permasalahan keselamatan di regulasi yang sudah ada pada PM 108.

"Kami ajak semua pemain itu dan memberikan rekomendasi agar PM 108 tetap eksis. Selain itu, permasalah sepeti tarif, kuota dan keselamatan itu terselesaikan dengan baik," ujarnya.

Terkait rencana aturan aplikator ojek online menjadi perusahaan transportasi, Menhub mengatakan hal itu menjadi salah satu konsep rekomendasi yang akan didiskusikan.

"Minggu-minggu ini ada konsep yang akan dibicarakan ke aplikator, dan tentang aplikator menjadi perusahaan transportasi itu menjadi salah satu rekomendasinya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana untuk melakukan revisi beberapa pasal PM 108. Revisi ini akan menjadi payung hukum terhadap perubahan perusahaan taksi online, yakni Go-Jek dan Grab menjadi perusahaan angkutan umum.

Selain itu, posisi pengemudi yang tadinya hanya sebagai mitra pun diubah menjadi hubungan langsung dengan perusahaan, atau dengan kata lain dianggap sebagai karyawan.

Kompas TV Meski Permenhub 108 berlaku Februari ini tetapi hal itu tidak serta merta langsung memberikan keuntungan bagi perusahaan taksi konvensional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com