Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Edhy Prabowo
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ketua Komisi IV DPR RI, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra

Perpres Tenaga Kerja Asing yang Meminggirkan Rakyat

Kompas.com - 08/05/2018, 19:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"TOLAK Tenaga Kerja Asing!" "Usir Tenaga Kerja Asing dari Tanah Air!"

Kita masih ingat betul suara-suara yang lantang diteriakkan ratusan buruh itu di tengah terik Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2018, di pusat ibu kota Jakarta. Tepatnya di depan Istana Negara, tempat Presiden Joko Widodo berkantor. Berbagai spanduk yang mereka bawa juga bertuliskan gugatan yang sama.

Perjalanan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sungguh cepat, kalau tak ingin disebut kilat. Baru sekitar dua bulan lalu.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar izin bagi tenaga kerja asing (TKA) yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.

Permintaan disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait penataan TKA di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, awal bulan Maret.

Baca juga : Jokowi Siapkan Perpres Demi Permudah Tenaga Kerja Asing

Peraturan presiden itu kemudian lahir dengan mulus, justru di tengah-tengah suara kencang rakyat menolaknya. Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang tampak jelas dihadirkan bukan untuk membela kepentingan tenaga kerja Indonesia.

Padahal, bila kita merenung secara sederhana saja, siapakah yang menurut amanah UUD 1945 seharusnya membela hajat hidup orang banyak warga negara Indonesia?

UUD 1945 jelas memberi amanat kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak warga negara atas lapangan kerja dan penghidupan yang layak seperti bunyi Pasal 27 ayat (2) UUDD 1945, bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Artinya, perpres jelas mencederai amanat UUD 1945.

Sikap Partai Gerindra tersurat jelas: menolak dan juga mengusulkan dibentuk panitia khusus di DPR untuk menyelidiki lebih tuntas, ada apa di belakang lahirnya perpres ini?

Kenapa Partai Gerindra mendesak pembentukan panitia khusus (pansus)? Tugas anggota DPR salah satunya adalah berada di "sepatu" rakyat dan berusaha sedapat mungkin membela mereka.

Urusan menolak TKA telah dari tahun ke tahun disuarakan dan makin nyaring suaranya saat ini.

Apakah kita masih bisa menyebut bahwa kita mewakili mereka jika di saat yang sama pemerintah membuat perpres yang justru melancarkan tenaga kerja asing mencari nafkah di negara kita?

Pertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pertentangan itu antara lain terdapat terlihat pada Pasal 9 Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

Pasal itu menyatakan, "... pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan izin untuk mempekerjakan TKA."

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com