Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Edhy Prabowo
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ketua Komisi IV DPR RI, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra

Perpres Tenaga Kerja Asing yang Meminggirkan Rakyat

Kompas.com - 08/05/2018, 19:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selain itu, UU Nomor 13/2003 tegas melarang TKA unskilled labour (pekerja tanpa keahlian) bekerja di Indonesia, kecuali yang memiliki keterampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional, dan lain-lain.

Itu pun dengan syarat TKA ini harus bisa berbahasa Indonesia, satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, serta terjadi transfer of knowledge dan transfer of job.

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 membuka celah bagi TKA untuk mempermainkan izin masa tinggal di Indonesia.

Pasal 22 pada perpres itu menyebutkan, "Dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, TKA dapat menggunakan jenis visa dan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan dimaksud sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan".

Tidak diuraikan secara gamblang apa yang dimaksud dengan frasa "darurat dan mendesak". Sehingga, bila frasa "darurat dan mendesak" diabaikan, tidak menutup kemungkinan bisa dipermainkan sejumlah oknum TKA.

Itu bisa terjadi karena visa tinggal terbatas (vitas) sejatinya menjadi syarat mutlak terhadap TKA dalam rangka untuk mendapat izin tinggal sementara (Itas). Adapun izinnya diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bukan Kementerian Tenaga Kerja.

Bila merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hanya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang dapat memberi izin bekerja di Indonesia.

Itu baru rincian benturan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Masih ada tiga undang-undang lagi yang berpotensi dilanggar oleh perpres ini.

Ketiganya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Sepatutnya, pemerintah adalah pelindung rakyatnya, pemberi rasa aman. Bila nurani pemerintah masih bisa berbicara, maka fungsi itu dapat berjalan baik dengan berpegang dan selalu amanah pada UUD 1945 secara utuh dan konsekuen.

UUD 1945 yang sudah disusun oleh para pendiri bangsa dan telah terbukti mumpuni bagi kemaslahatan bangsa Indonesia sepanjang usia Tanah Air ini.

Itulah fungsi hakiki sebuah pemerintah dalam negara berdaulat. Maka, bila fungsi dasar itu tidak terpenuhi, tak elok rasanya kita tinggal diam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com