Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Edhy Prabowo
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ketua Komisi IV DPR RI, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra

Perpres Tenaga Kerja Asing yang Meminggirkan Rakyat

Kompas.com - 08/05/2018, 19:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"TOLAK Tenaga Kerja Asing!" "Usir Tenaga Kerja Asing dari Tanah Air!"

Kita masih ingat betul suara-suara yang lantang diteriakkan ratusan buruh itu di tengah terik Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2018, di pusat ibu kota Jakarta. Tepatnya di depan Istana Negara, tempat Presiden Joko Widodo berkantor. Berbagai spanduk yang mereka bawa juga bertuliskan gugatan yang sama.

Perjalanan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sungguh cepat, kalau tak ingin disebut kilat. Baru sekitar dua bulan lalu.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar izin bagi tenaga kerja asing (TKA) yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.

Permintaan disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait penataan TKA di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, awal bulan Maret.

Baca juga : Jokowi Siapkan Perpres Demi Permudah Tenaga Kerja Asing

Peraturan presiden itu kemudian lahir dengan mulus, justru di tengah-tengah suara kencang rakyat menolaknya. Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang tampak jelas dihadirkan bukan untuk membela kepentingan tenaga kerja Indonesia.

Padahal, bila kita merenung secara sederhana saja, siapakah yang menurut amanah UUD 1945 seharusnya membela hajat hidup orang banyak warga negara Indonesia?

UUD 1945 jelas memberi amanat kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak warga negara atas lapangan kerja dan penghidupan yang layak seperti bunyi Pasal 27 ayat (2) UUDD 1945, bahwa "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Artinya, perpres jelas mencederai amanat UUD 1945.

Sikap Partai Gerindra tersurat jelas: menolak dan juga mengusulkan dibentuk panitia khusus di DPR untuk menyelidiki lebih tuntas, ada apa di belakang lahirnya perpres ini?

Kenapa Partai Gerindra mendesak pembentukan panitia khusus (pansus)? Tugas anggota DPR salah satunya adalah berada di "sepatu" rakyat dan berusaha sedapat mungkin membela mereka.

Urusan menolak TKA telah dari tahun ke tahun disuarakan dan makin nyaring suaranya saat ini.

Apakah kita masih bisa menyebut bahwa kita mewakili mereka jika di saat yang sama pemerintah membuat perpres yang justru melancarkan tenaga kerja asing mencari nafkah di negara kita?

Pertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pertentangan itu antara lain terdapat terlihat pada Pasal 9 Perpres Nomor 20 Tahun 2018.

Pasal itu menyatakan, "... pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan izin untuk mempekerjakan TKA."

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com