Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tegaskan Faris Abidin Bukan Pegawainya

Kompas.com - 18/05/2018, 19:37 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah bahwa Faris Rabidin, salah seorang anggota komite penyelidik skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) adalah penasihat senior di OJK.

"OJK dengan ini menjelaskan bahwa saudara Faris Rabidin bukanlah pegawai OJK. Saudara Faris adalah konsultan independen yang dikontrak Asian Development Bank (ADB) untuk memberikan bantuan teknis ke OJK berdasarkan kebutuhan," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/5/2018).

OJK juga menegaskan tidak terkait atas penunjukan Faris Rabidin oleh The Council of Eminent Persons Malaysia.

"Untuk menjaga kode etik dan governance yang berlaku di OJK, maka kami telah melakukan komunikasi dengan ADB agar saudara Faris Rabidin dapat lebih fokus kepada tugas yang baru," sebut Sekar.

Baca juga: Najib Razak Dituduh Berusaha Halangi Investigasi Skandal 1MDB

Adapun klarifikasi ini disampaikan OJK setelah The Council of Eminent Persons Malaysia mengeluarkan siaran pers yang menyatakan bahwa Faris Rabidin sebagai penasihat senior OJK sebagai anggota komite khusus untuk menyelidiki 1MDB.

Komite itu dibentuk untuk menyelidiki dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada institusi 1MDB.

Kasus 1MDB tersebut mencuat ketika Wall Street Journal memublikasikan dokumen yang menunjukkan Najib menerima dana 681 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 9,5 triliun ke rekening pribadinya.

Mantan PM yang berkuasa selama dua periode tersebut bersikeras bahwa uang itu merupakan donasi dari salah seorang anggota Kerajaan Arab Saudi.

Baik Najib dan 1MDB bersikeras tidak ada korupsi yang terjadi. Mantan PM berusia 64 tahun itu kemudian dibebaskan dari tuduhan setelah dilakukan investigasi internal.

Baca juga: Peter Sondakh Bantah Berniat Bantu Najib Razak Lari ke Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com