Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Disebut Fadli Zon Bermotif Politik, Ini Kata Sri Mulyani

Kompas.com - 24/05/2018, 17:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati heran ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dinilai bermotif politik.

Penilaian itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Kamis (24/5/2018) pagi.

"Loh, beliau kan anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Undang-Undang APBN sudah ditulis dari dulu," kata Sri Mulyani saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Menurut Sri Mulyani, DPR punya andil penting dalam rancangan hingga penetapan UU APBN, dalam hal ini APBN 2018. Sementara PP 19/2018 merupakan aturan turunan dari UU APBN 2018 yang pada dasarnya telah diatur pemerintah bersama dengan DPR.

Baca juga: THR untuk PNS, TNI, dan Polri Tahun Ini Setara Take Home Pay 1 Bulan

"Kan (aturan THR) selalu dibahas di (rapat) APBN. Kemarin sudah ditulis, sudah dianggarkan, dibahas sejak tahun lalu," tutur Sri Mulyani.

Fadli Zon mengatakan, kenaikan besaran THR tahun ini ada maksud dari pemerintah yang berkaitan dengan tahun politik. Fadli juga memandang PP 19/2018 belum mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, dalam hal ini UU APBN 2018.

Selain itu, Fadli juga menyayangkan pemerintah yang tidak mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja honorer dalam ketentuan THR tahun ini. Dia menilai, mereka juga layak memeroleh THR meski status kepegawaiannya belum jelas.

"Mereka (tenaga honorer) sudah banyak mengabdi, harusnya bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan permasalahan honorer ini menjadi pegawai negeri atau ada kejelasan status. Atau malah mereka yang diberikan THR karena mereka sudah mengabdi. Kan, datanya ada," ujar Fadli.

Baca juga: Banyak Kasus Narkoba, Fadli Zon Minta Bandara Tidak Dikelola Swasta

PP 19/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri. Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan THR tahun ini.

Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja. Ketentuan tersebut baru diterapkan tahun ini, karena sebelumnya pemberian THR hanya sebesar satu kali gaji pokok ASN.

Baca juga: Fadli Zon Anggap Ada Motif Politik di Balik Perpres THR

Kompas TV Berikut rincian THR dan gaji pokok ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan, PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com