Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Buka Posko Aduan Terkait THR

Kompas.com - 28/05/2018, 13:54 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan bagi para pekerja terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR). Posko ini dibuka mulai 28 Mei hingga 22 Juni 2018.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan, posko pengaduan THR ini sudah didirikan dari tahun ke tahun. Menurut Hanif, posko tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja.

"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Hanif menambahkan, posko ini akan menerima semua aduan terkait pembayaran THR. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Nanti di sana (posko THR) akan menerima aduan terkait pembayaran THR, baik itu keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor-faktor yang lain," ucap Hanif.

Hanif juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk membentuk posko THR.

"Kita minta ke Pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi/kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin," kata Hanif.

Posko THR di Kantor Kementerian Tenaga Kerja terletak di lantai 1 Gedung Blok B. Posko tersebut telah diresmikan langsung oleh Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com