Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadai Barang Elektronik, Mending ke PT Pegadaian ataukah Pusat Gadai Indonesia?

Kompas.com - 30/05/2018, 08:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggadaikan barang menjadi pilihan banyak orang untuk bisa mendapatkan uang dengan waktu cepat. Kini, tak hanya PT Pegadaian yang menjadi tempat untuk menggadaikan barang. Pegadaian swasta juga banyak yang mulai menawarkan jasa pembiayaan.

Dalam hal ini, Kompas.com melakukan perbandingan gadai untuk barang elektronik antara PT Pegadaian dengan perusahaan gadai swasta Pusat Gadai Indonesia.

Dipilihnya perusahaan ini karena Pusat Gadai memiliki gerai yang lumayan banyak dan tersebar di wilayah Jabodetabek.

Dalam perbandingan kali ini. Kompas.com coba membandingkan berapa pinjaman maksimal yang bisa diberikan oleh dua perusahaan gadai tersebut untuk barang elektronik dan berapa besaran bunga yang dibebankan ke nasabahnya.

Dalam perbandingan kali ini, Kompas.com mencoba menggadaikan salah satu barang elektronik, yakni Televisi LED 21 inch Toshiba ke PT Pegadaian dan Pusat Gadai Indonesia.

PT Pegadaian

BUMN ini sanggup memberikan pinjaman sebesar Rp 500.000. Bunga yang dibebankan per bulannya adalah 2,3 persen atau 1,15 persen per 15 hari.

Untuk tenor atau jangka waktu pinjaman yang ditetapkan adalah selama empat bulan. Dengan begitu, maka total kewajiban yang harus dibayarkan hingga akhir masa pinjaman adalah sebesar Rp 548.000.

Pusat Gadai Indonesia

Perusahaan gadai swasta ini sanggup memberikan pinjaman maksimal Rp 600.000 dengan tenor maksimal satu bulan. Adapun bunga yang dibebankan oleh Pusat Gadai Indonesia per bulannya adalah 10 persen sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan nantinya adalah sebesar Rp 660.000.

Dengan demikian, baik PT Pegadaian maupun Pusat Gadai Indonesia memiliki keunggulan masing-masing. PT Pegadaian memberikan pinjaman relatif kecil dengan bunga kecil, sedangkan Pusat Gadai Indonesia memberikan pinjaman lebih besar dengan bunga yang lebih besar pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com