Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS: Likuiditas Perbankan Lebih Ketat

Kompas.com - 06/06/2018, 21:38 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Likuiditas perbankan dinilai oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kecenderungan lebih ketat.

Pasalnya, rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) perbankan perlahan menunjukkan peningkatan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, secara umum kondisi likuiditas perbankan relatif terjaga meski pun ada kecenderungan risiko meningkat.

"Kecenderungan itu tercermin dari LDR perbankan yang meningkat dari 89,61 persen pada Maret 2018 menjadi 89,86 persen pada Mei 2018," kata Halim di Jakarta, Rabu (6/6/2018).

(Baca: Valas Terbatas, Bank Lebih Ketat Salurkan Kredit)

Menurut dia, peningkatan LDR tak lepas dari kenaikan kredit yang lebih cepat dari dana pihak ketiga (DPK).

Sebagai informasi, pertumbuhan kredit perbankan pada April 2018 tercatat 8,94 persen, naik dari Maret 2018 sebesar 8,54 persen. Sedangkan, pertumbuhan DPK naik dari 7,66 persen menjadi 8,06 persen.

Adanya dana asing yang keluar dari pasar saham sebesar Rp 6,7 triliun dan Rp 19,5 triliun dari surat berharga negara atau SBN juga turut menjadi penyebab pengetatan likuiditas.

(Baca: Semester II 2018, Pasar Finansial Domestik Masih Penuh Volatilitas)

Halim mengatakan, kondisi itu membuat terjadinya pengurangan ketersediaan likuiditas di sistem perbankan.

"Volatilitas yang ada pada rupiah saat ini kemudian membuat masyarakat menahan keinginan menyimpan uang dalam rupiah," ujar dia.

Namun demikian, ia berharap kondisi tersebut tidak berlangsung lama. Kenaikan bunga acuan dari BI dan LPS diharapkan bisa membuat perbankan lebih leluasa menghimpun DPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com