Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda 10 Persen bagi Pembawa Valas Senilai Rp 1 Miliar Tanpa Izin

Kompas.com - 08/06/2018, 17:37 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pengawasan lalu lintas uang kertas asing atau uang valuta asing (valas) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang membatasi jumlah bawaan uang kertas asing bagi siapapun yang masuk maupun keluar daerah pabean maksimal Rp 1 miliar.

Pembatasan jumlah uang kertas asing tersebut tertuang di PBI Nomor 20/2/2018. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 1 Maret 2018, namun pelaksanaannya bertahap.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Ditjen Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan, petugas kepabean sudah siap melaksanakan aturan tersebut. Nantinya, petugas kepaeban akan memeriksa dan mendata semua pihak yang melintas daerah pabean.

Baca juga: Lembaga Keuangan Bisa Didenda Rp 1 Miliar jika Tak Laporkan Data Nasabah

"Kami optimis proses implementasi aturan uang kertas asing maksimal Rp 1 miliar dapat berjalan secara smooth di lapangan," ucap Robert, Kamis (7/6/2018).

Apalagi BI sudah gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan Ditjen Bea Cukai. Pelaksanaan kebijakan ini merupakan dukungan pencegahan praktik pencucian uang lintas negara.

Mulai 4 Juni 2018, BI baru membuka layanan permohonan izin bagi pihak yang ingin membawa uang kertas asing lintas pabean lebih dari Rp 1 miliar.

Sementara sanksi akan mulai berlaku 3 September 2018. Nantinya pihak yang kedapatan membawa uang kertas asing bernilai lebih dari Rp 1 miliar melintas pabean akan dikenakan denda.

Sanksi denda akan dikenakan kepada pihak, orang perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin BI saat membawa uang kertas asing bernilai di atas Rp 1 miliar. Denda dikenakan sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa, dengan denda maksimal setara dengan Rp 300 juta.

Sanksi denda juga akan dikenakan kepada badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang telah disetujui BI. Dendanya sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah uang yang dibawa, dengan denda paling banyak setara dengan Rp 300 juta.  (Patricius Dewo)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Denda 10% bagi pembawa valas tanpa izin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com