Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rupiah Plus, Asosiasi Fintech Sebut Banyak Cara yang Lebih Baik...

Kompas.com - 30/06/2018, 14:21 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyebutkan ada berbagai cara yang bisa digunakan pemain yang bergerak di usaha peer to peer (P2P) lending untuk menagih nasabahnya.

Hal itu disampaikan menanggapi keluhan netizen tentang penagihan yang dilakukan Rupiah Plus yang mengakses kontak di ponsel nasabah ketika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.

"Saya belum bisa komentar tentang pandangan asosiasi sebelum kode etik keluar. Cuma, saya bisa bilang ada banyak cara yang lebih baik yang digunakan pemain-pemain (fintech) lain," kata Ketua Kelompok Kerja Peer to Peer Lending Aftech Reynold Wijaya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/6/2018).

Reynold menjelaskan, Aftech dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai saat ini masih membahas kode etik sebagai panduan bersama dalam menjalankan kegiatan pinjam meminjam secara daring. Melalui kode etik tersebut, pelaksanaan oleh fintech P2P lending, termasuk soal penagihan, akan disesuaikan dengan standar yang disepakati bersama.

Baca juga: Netizen Pertanyakan Cara Penagihan Fintech Ini

Kode etik dibutuhkan lantaran untuk P2P lending sendiri ada banyak jenis. Dia menyebutkan, cara penagihan untuk nasabah UMKM pasti akan berbeda dengan nasabah perorangan.

"Itulah mengapa OJK harus bekerja sama mengeluarkan panduan kode etik sehingga kegiatan penagihan bisa sesuai dengan standard practice yang berlaku," tutur Reynold.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya sudah menerima aduan tentang cara penagihan yang membuat orang tidak nyaman dari Rupiah Plus. Hal itu dikarenakan orang di kontak ponsel nasabah bisa dihubungi Rupiah Plus dan diminta melunasi utang, padahal orang tersebut tidak ada hubungannya dengan peminjam dan tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com