Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RupiahPlus Tindak Kolektor yang Tak Sesuai SOP

Kompas.com - 01/07/2018, 21:15 WIB
Mutia Fauzia,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen RupiahPlus menyesalkan tindakan penagihan oleh agen kolektornya yang dinilai tidak sesuai dengan Standar of Operational (SOP).

Sebelumnya, media sosial sempat diramaikan keluhan masyarakat mengenai cara penagihan agen RupiahPlus yang menyasar kontak di ponsel peminjam ketika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.

Bahkan ada pula masyarakat yang dihubungi agen RupiahPlus dan diminta untuk melunasi utang peminjam yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan mereka.

“Tindakan-tindakan penagihan utang yang melanggar tersebut sama sekali bukan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) resmi penagihan RupiahPlus."

"Karenanya kami sama sekali tidak membenarkan tindakan-tindakan tersebut," kata Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo melalui keterangan tertulisnya yang diberikan kepada Kompas.com, Minggu (1/7/2018).

Pihak RupiahPlus mengaku telah menindak secara tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Terhadap kolektor-kolektor yang melakukan pelanggaran tersebut, RupiahPlus telah melakukan penindakan keras sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," kata Bimo.

Bimo menjelaskan, RupiahPlus telah berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindakan-tindakan yang termasuk dalam pelanggaran serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com