Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Ini Langkah Kemenhub Awasi Truk Kelebihan Muatan

Kompas.com - 05/07/2018, 18:31 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pemerintah telah mengaktifkan 43 UPPKB di tahun 2018 dan akan mengaktifkan 92 UPPKB pada 2019.

Tak cuma itu, pemerintah terus bekerja sama dengan pengelola jalan tol untuk melaksanakan penegakan hukum di jalan tol menggunakan jembatan timbang portable.

Angkutan barang yang melanggar ketentuan (over dimension overloading) diminta untuk menurunkan sebagian muatan atau sama sekali tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Aturan Tilang Truk Over Dimension dan Overload Diperketat

Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menambahkan, pemerintah telah menerapkan e-tilang di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) untuk menghindari pungli.

“Semua hal ini dilakukan karena kecelakaan di jalan tol yang melibatkan kendaraan berat mencapai 70 persen. Ini angka yang sangat signifikan, karena itu harus diupayakan agar tidak ada lagi angkutan barang yang overload dan over dimensi,’’ kata Ahmad Yani saat wawancara dengan Kompas.com beberapa waktu lalu.

Pemerintah menegaskan, pengawasan terhadap jam kerja pengemudi angkutan barang perlu diperketat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memeriksa angkutan barang. Pemerintah tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.Dok. Humas Kemenhub Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memeriksa angkutan barang. Pemerintah tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.

Menurut dia, sejumlah negara telah memiliki sistem yang mengatur jam kerja pengemudi.

“Setiap pengemudi yang sudah bekerja selama 4 jam, pasti harus istirahat 1 jam. Oleh karena itu saat ini sedang dikembangkan aplikasi berbasis android untuk mendeteksi sudah berapa lama di pengemudi bekerja,” kata Ahmad Yani.

Penegakkan hukum

Budi Karya mengatakan tindakan hukum akan diberlakukan dalam satu minggu mendatang.

Penegakkan aturan terhadap truk atau angkutan barang yang kelebihan dimensi maupun kelebihan muatan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.Dok. Humas Kemenhub Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.

Di samping itu, angkutan barang yang kelebihan dimensi dan kelebihan muatan juga berpotensi merusak jalan serta jembatan.

“Oleh karenanya hari ini kita melakukan suatu launching kesepakatan, bahwa kita dalam satu minggu ini akan memberikan toleransi bagi mereka yang masih melangggar tetapi maaf dengan segala kerendahan hati, kita akan menegakkan aturan yang sudah ada satu minggu sejak ini, “ kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (3/7/2018) pagi.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan stakeholder baik pemerintah maupun swasta.

Komitmen para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku merupakan kunci sukses penegakkan hukum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com