Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taspen Bayar Dana Pensiun dan Tunjangan Ketiga Belas Mulai Awal Juli

Kompas.com - 08/07/2018, 12:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Taspen (PERSERO) sebagai pengelola dana pensiun dan jaminan sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) telah membayarkan dana pensiun atau tunjangan ketiga belas mulai 2 Juli 2018.

Pembayaran dana pensiun atau tunjangan ketiga belas disalurkan melalui rekening penerima pensiun dan tunjangan.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) Dodi Susanto mengatakan pemberian pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.

"Penerimanya adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara," kata Dodi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/7/2018).

Berikut daftar penerima uang pensiun yang disalurkan PT Taspen:

1. Pensiun PNS Pusat sebanyak 874.466 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 1.875.257.665.800;

2. Pensiun PNS Daerah sebanyak 1.395.906 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 3.673.628.749.800;

3. Pensiun PNS Ex Pegadaian sebanyak 753. Dana yang disalurkan sebesar Rp 1.200.645.200;

4. Pensiun TNI/ POLRI (lama) sebanyak 146.119 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 208.888.050.500;

5. Pensiun Pejabat Negara sebanyak 2.855 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 5.622.685.100;

6. Pensiun Hakim sebanyak 3.180 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 9.449.885.900;

7. Tunjangan Veteran sebanyak 98.441 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 131.050.150.000;

8. Tunjangan PKRI sebanyak 560 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 989.947.100; dan

9. PT KAI (eks DEPHUB) sebanyak 26.149 orang. Dana yang disalurkan sebesar Rp 58.414.630.600.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com