Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor Belum Terbiasa Urus Perizinan di Luar BKPM

Kompas.com - 09/07/2018, 12:16 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

Suasana Online Single Submission (OSS) Lounge di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (9/7/2018). Para investor mulai berdatangan pada hari pertama peluncuran OSS selaku layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana Online Single Submission (OSS) Lounge di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (9/7/2018). Para investor mulai berdatangan pada hari pertama peluncuran OSS selaku layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

JAKARTA,  KOMPAS.com - Para investor yang menghadiri acara peluncuran layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengaku belum terbiasa mengurus perizinan selain di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OSS sementara ini diadakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sambil menunggu kesiapan BKPM untuk mengimplementasikan OSS maksimal 6 bulan ke depan.

"Saya khawatir, karena biasanya urus izin di BKPM. Saya masih ragu, di sini sama apa tidak," kata Albert, salah satu perwakilan perusahaan asing yang hendak mengurus perpanjangan izin impornya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada Kompas.com, Senin (9/7/2018) pagi.

Meski ada keraguan, Albert mengaku sudah mengetahui bahwa ada sistem baru bernama OSS.

Baca juga: Luncurkan OSS, Investor Bisa Urus Izin Secara Online atau di PTSP

Petugas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga memberi penjelasan bahwa sistem OSS di sana terintegrasi dengan database di BKPM, sehingga layanan perizinan berusaha tetap sama.

Investor lain, Chandra, mengungkapkan dirinya belum yakin betul terhadap kemudahan perizinan berusaha melalui OSS.

Meski pemerintah mengklaim OSS akan mempermudah pengajuan izin usaha, dia ingin merasakan sendiri terlebih dahulu seperti apa kemudahan yang ditawarkan.

"Kalau sudah nyata, ya berarti bagus. Sebuah kemajuan, kan selama ini kami agak susah memang kalau ngurus izin, suka lama," ujar Chandra.

Baca juga: Keprihatinan Thomas Lembong Atas Implementasi OSS

Mulai hari ini, layanan OSS sudah resmi diluncurkan oleh pemerintah. Proses perizinan dijanjikan tidak lebih dari 1 jam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pelaku usaha maupun investor bisa mengurus izin melalui laman www.oss.go.id atau datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di masing-masing daerah.

Suasana Online Single Submission (OSS) Lounge di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (9/7/2018). Para investor mulai berdatangan pada hari pertama peluncuran OSS selaku layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Suasana Online Single Submission (OSS) Lounge di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (9/7/2018). Para investor mulai berdatangan pada hari pertama peluncuran OSS selaku layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Melalui OSS, pelaku usaha bisa langsung memeroleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas.

Komponen dalam NIB mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta akses kepabeanan.

Selain itu, pelaku usaha juga sekaligus bisa menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, fasilitas fiskal, sampai izin usaha itu sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com