Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikenakan Tarif Cukai, Harga Liquid Vape Akan Naik?

Kompas.com - 19/07/2018, 10:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengenaan tarif cukai terhadap produk vape cair akan berdampak pada harga jual di pasaran. Diketahui, per 1 Oktober 2018, produk vape akan dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan, nantinya akan ada kenaikan harga, namun tidak besar.

"Kami sudah sepakat dengan beberapa produsen, kenaikannya tidak akan terlalu jauh," ujar Aryo kepada Kompas.com, Rabu (18/7/2018).

Aryo mengatakan, kemungkinan kenaikannya maksimal 20 persen. Ia berupaya sebisa mungkin konsumn tak terbebani dengan pengenaan tarif cukai tersebut.

"Kita menekan keuntungan dari produsen. Distributor kita akan tekan, jadi konsumen tidak akan berat," kata Aryo.

Aryo mengaku tak takut pemimat vaper, sebutan pengguna vape, akan menurun. Menurut dia, malah peminatnya akan bertambah seiring terbitnya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai terhadap vape. Hal ini menandakan vape sudah diakui sebagai industri yang legal di Indonesia.

"Malah ini menimbulkan kepercayaan diri pengguna. Diharapkan semakin banyak lagi (penggunanya)," kata Aryo.

Aryo menargetkan peningkatan vaper mencapai 20-30 persen setelah pengenaan tarif cukai ini. Permimtaan liquid vape buatan Indonesia tak hanya digandrungi pasar domestik. Aryo mengakui sudah kebanjiran permintaan dari negara lain, namun selama ini belum bisa melakukan ekspor.

"Banyak permintaan dari Eropa, Timur Tengah, Asia Tenggara juga besar. Pertumbuhan vapers meningkat," kata Aryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com