Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Minta Tambahan Rp 200 Miliar untuk Operasikan Perizinan "Online"

Kompas.com - 19/07/2018, 14:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) rencananya akan mengambil alih pengoperasian perizinan secara online atau online single submission dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada November mendatang.

Selama enam bulan pertama, OSS dibawah kendali Kemenko Perekonomian karena organisasi di bawah BKPM belum terbentuk. Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, untuk operasional OSS, dibutuhkan tambahan anggaran Rp 200 miliar pertahun.

"Anggaran BKPM sekarang di kisaran Rp 500 miliar per tahun. Ditambah Rp 200 miliar, akan naik jadi Rp 700 miliar per tahun," ujar Thomas di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Thomas mengatakan, BPKM masih mempersiapkan standar operational dan merancang struktur organisasi. Namun, satu hal yang penting tapi belum tersedia adalah anggarannya.

"Percuma kalau bikin organisasi tapi anggarannya tidak ada," lanjut dia.

Porsi terbesar anggaran tersebut untuk menyewa sistem cloud computing. Alokasi terbesar lainnya untuk sosialisasi. Sosialisasi dianggap aspek paling kritis karena sistem OSS menuntut pergeseran pola pelayanan menjadi satu kesatuan dan terintegrasi. Pemerintah daerah hingga kementerian digiring dan dilatih untuk beroperasi sesuai sistem tersebut.

"Kita akan butuh sosialisasi besar-besaran ke Pemda, dinas-dinas, ke kementerian dan lembaga, ke kalangan usaha," kata Thomas.

Selain itu, kata Thomas, masih banyak tertib administrasi lainnya yang perlu dilengkapi seperti surat keputusan dari Kemenko Perekonomian, pelimpahan wewenang dari kementerian dan lembaga ke sistem OSS, dan sebagainya. Kemenko Perekonomian juga telah memberi pelatihan bagi sumber daya manusia untuk mengoperasikan OSS.

"Kami sudah punya bayangan kira-kira divisi apa yang dibentuk untuk melayani investor menggunakan OSS, untuk menjalankan reformasi perizinan," kata Thomas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com