Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi XI Setujui Revisi UU PNBP

Kompas.com - 25/07/2018, 22:25 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR RI menyetujui revisi Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Revisi ini menggantikan UU Nomor 20/1997.

Dalam rapat yang digelar Rabu (25/7/2018), semua fraksi menyetujui meski fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dengan catatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada tujuh poin penting dari revisi UU ini. Pertama, penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP, sekaligus untuk memperjelas perbedaannya dengan pajak dan pungutan/retribusi daerah.

Kedua, objek PNBP yang terdiri dari enam kluster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan. pengelolaan kekayaan negara dipisahkan. pengelolaan barang milik negara. pengelolaan dana. dan hak negara lainnya.

Baca juga: KKP Sebut PNBP Sektor Perikanan 2017 Tertinggi dalam 5 Tahun

Ketiga, pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan. sosial budaya. serta aspek keadilan.

“Termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 atau 0 persen untuk kondisi tertentu,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Rabu.

Keempat, penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP.

Kelima, penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.

Keenam, penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan berupa penundaan. pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan), dan pengembalian PNBP.

Ketujuh, soal ketentuan pidana. Ia menyebut, ketentuan pidana yang ada berupa denda empat kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, bagi Wajib Bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar.

“Pokok-pokok perubahan tersebut menjadi landasan untuk mewujudkan suatu pengolahan PNBP yang optimal dan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik,” ujar dia. (Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul Komisi XI ketok revisi UU PNBP, tarif PNBP bisa 0%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com