Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan Pendaftaran Fintech dan Cara OJK Melakukan Pengawasan

Kompas.com - 01/09/2018, 20:53 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, yang isinya menyertakan cara pendaftaran financial technology (fintech) atau teknologi financial (tekfin).

Selain tentang pendaftaran, peraturan tersebut juga menyertakan mekanisme pemantauan serta pengawasan fintech sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

"Setiap penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD), baik perusahaan startup maupun lembaga jasa keuangan, akan melalui tiga tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (1/9/2018).

Wimboh menjelaskan, tahapan pertama adalah pencatatan kepada OJK untuk perusahaan startup atau yang non-lembaga jasa keuangan.

Baca juga: Atur Fintech, OJK Keluarkan Peraturan tentang Inovasi Keuangan Digital

 

Permohonan pencatatan yang dimaksud mencakup permohonan pengujian regulatory sandbox, guna mengkaji kesesuaian kegiatan fintech yang diajukan apakah berdasarkan ketentuan yang berlaku atau tidak.

Sedangkan bagi lembaga jasa keuangan yang melakukan pencatatan, permohonan untuk regulatory sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang, seperti dari perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.

Adapun proses regulatory sandbox berlangsung maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 6 bulan jika diperlukan.

"Setelah semua tahapan itu dilalui, baru bisa mendaftar atau mendapat izin dari OJK," tutur Wimboh.

Dengan proses seperti itu, harapannya fintech yang mendapat izin OJK nantinya bisa lebih bertanggung jawab, aman, dan menerapkan prinsip perlindungan konsumen secara maksimal.

Sementara untuk pemantauan dan pengawasan fintech, OJK akan menetapkan penyelenggaran IKD yang wajib mengikuti proses regulatory sandbox.

Baca juga: Fintech: Peminjam Pria Paling Banyak yang Tidak Mengembalikan Uang

Nantinya, hasil uji regulatory sandbox terhadap penyelenggara IKD ditetapkan dengan status direkomendasikan, perbaikan, serta tidak direkomendasikan. Bagi penyelenggara yang sudah direkomendasikan dapat mendaftar ke OJK.

"Untuk melaksanakan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara diwajibkan melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko. Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain yang bertugas dalam pengawasan Inovasi Keuangan Digital," ujar Wimboh.

OJK lebih lanjut mengatur agar lembaga jasa keuangan yang telah mendapat izin atau terdaftar di OJK tidak bekerja sama dengan lembaga yang belum berizin. Penyelenggara IKD juga diwajibkan menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi, menerapkan program antipencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com